Kasus Pemerasan, Ini Dampak Status Bersalah Nelayan Pulau Pari

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 8 November 2017 06:02 WIB

Refleksi Polisi berjaga-jaga saat ada aksi warga pulau Pari di depan pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, 7 November 2017. Tempo/ Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga nelayan yakni Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bachrudin alias Edo atas tindak pemerasan yang dilakukan kepada pengunjung Pantai Perawan, Pulau Pari. Ketiganya dijatuhi hukuman enam bulan kurungan penjara dikurangi masa penahanan sejak ditangkap.

Salah satu nelayan, Bobby, mengatakan kecewa pada majelis hakim atas putusan dalam kasus pemerasan tersebut. Walau putusan tersebut membuatnya bisa bebas dari hukuman penjara, Bobby menilai status bersalah dan terpidana yang akan dia sandang menjadi tetap menjadi titik keberatan.

"Status bersalah itu sampai nanti tetap bersalah di mata hukum," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2017.
Baca : Penguasaan Pulau, Satu Lagi Warga Pulau Pari Dilaporkan ke Polisi

Kuasa hukum dan terdawa saat ini belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Bobby sendiri mengatakan akan terlebih dahulu membicarakan langkah selanjutnya bersama keluarga. "Saya bicarakan dengan keluarga dulu," ujarnya

Dari pihak kuasa hukum, Matthew Michelle mengatakan, beban status bersalah yang akan diterima terdakwa jika tidak melakukan banding akan berdampak luas. Hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi pengelolaan pulau-pulau kecil yang dikelola oleh masyarakat. Masyarakat dianggap akan kesulitan mengelola ekowisata secara mandiri karena dihadapkan dengan izin formil dari pemerintah daerah.

"Masalah statusnya yang penting. Ini juga urusan satu pulau," ujanya.

Kuasa hukum lainnya, Marthin Hadiwinata bahkan mengatakan bahwa dampak dari status tersangka dalam kasus ini dapat menyebar dalam skala nasional. "Pengelolaan pantai secara swadayanya dinyatakan melanggar hukum dan implikasinya nasional," ujarnya.
Suasana sidang putusan tiga terdakwa nelayan Pulau Pari di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2017. Tempo/M. Yusuf Manurung

Ketiga terdakwa di jerat dengan Pasal 368 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemerasan. Hakim Ketua Agusti mengatakan pungutan kepada pengunjung Pantai Perawan yang dilakukan terdakwa merupakan bentuk pemerasan karena tidak sesuai dengan retribusi atau pajak yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Sebelumnya, dalam kasus pemerasan itu Polisi menangkap Baok dan Edo beserta empat orang lain yang sudah dibebaskan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 11 Maret 2017 lalu. Mereka dituding polisi melakukan pungutan liar di Pantai Perawan, Pulau Pari. Sedangkan Boby ditangkap berdasarkan pengembangan dari polisi yang menganggapnya sebagai orang yang mengkoordinir Baok dan Edo untuk meminta retribusi kepada pengunjung.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

3 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

4 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

7 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

7 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

8 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

9 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

9 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

9 hari lalu

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

10 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

10 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya