TEMPO.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya mengusut dugaan eksplotasi via media sosial yang dilakukan seorang wanita bernama Ria terhadap sang anak penderita katarak, MES, yang sekarang berusia 4 tahun.
“Ini tragis sekali," kata Direktur Kriminal Umum Komisaris Besar Nico Afinta di kantornya hari ini, Rabu, 8 November 2017.
Kejadian memilukan itu membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mendatangi Polda Metro Jaya untuk membantah bahwa polisi mengkriminalisasi seorang ibu yang anaknya menderita katarak. “Kami mendukung sepenuhnya bahwa Polda segera mengambil tindakan tegas,” kata Kak Seto, sapaan Seto Mulyadi. "Ini jelas sang anak sudah dieksploitasi."
Nico menjelaskan, Polda Metro Jaya menerima laporan dari wanita bernama L bahwa pada 2015 Ria mencari donasi untuk anaknya yang mengalami kebutaan. Kemudian pada 2017, L menemui Ria untuk menawarkan donasi sebesar Rp 230 juta dengan perjanjian Ria tidak memposting ke media sosial dan tidak meminta bantuan lagi kepada orang lain.
Nyatanya, Ria tetap memposting kondisi anaknya dan meminta bantuan kepada pihak lain. Setelah diselidiki ternyata uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi Ria, termasuk untuk berjudi. “Kami melakukan penyidikan ketemu alat bukti transfer uang, akun Facebook, handphone, dan lain-lain,” ujar Nico.
Sejak 8 Agustus 2017, Nico melanjutkan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke penuntutan. Bahkan, sekarang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nico mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengecek ulang suatu informasi di media sosial sebelum disebarkan ke publik agar konotasinya tidak negatif. Dia sekaligus membantah kabar di media sosial bahwa Polda Metro Jaya melakukan kriminalisasi terhadap Ria yang belakangan diduga melakukan judi dengan dana berobat anaknya.
Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?