Kasus Dokter Tembak Istri, Polisi Gelar Prarekonstruksi Senin
Reporter
Adam Prireza
Editor
Ali Anwar
Sabtu, 11 November 2017 19:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pihaknya berencana menggelar prarekonstruksi kasus dokter tembak istri, Senin besok. Dokter Ryan Helmi, 41 tahuh, menembak istrinya yang juga dokter, Letty Sultri (46).
"Sehingga kita tahu peran-perannya seperti apa, bagaimana tersangka melakukannya (penembakan)," kata Argo di Polda Mero Jaya, Sabtu, 11 November 2017. Sampai saat ini, kata Argo, polisi telah memeriksa delapan orang saksi.
Saksi-saksi tersebut terdiri dari orang-orang yang mengetahui peristiwa itu, saksi yang melihat, saksi saat Helmi berangkat dari klinik rekannya, dan saksi di Azzahra Medical Centre. "Semua sudah kita periksa ya," kata Argo.
Hilmi, pelaku dokter tembak istri menggunakan senjata api pistol pada 9 November 2017 pukul 14.00. Sementara, diduga motif pembunuhan adalah percekcokan rumah tangga akibat pasutri tersebut belum dikaruniai anak meski sudah lima tahun menikah.
Letty pun sudah menggugat Helmi cerai sejak bulan Juni lalu. Dua jam usai membunuh istrinya, Hilmi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Polisi jaga kemudian menyita dua senjata api yang dibawa Hilmi.
Hilmi telah diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Hingga kini, polisi masih mendalami asal usul dua senjata api milik Hilmi tersebut.
Polisi juga masih menyelidiki motif aksi dokter tembak istri secara sadistis itu. Dalam kasus dokter tembak istri ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.