TEMPO.CO, Jakarta - Dokter Helmi, tersangka kasus penembakan terhadap istrinya, dokter Letty Sultry, di Azzahra Medical Centre, Jakarta Timur, beralibi bahwa dia memiliki senjata api untuk membela diri.
"Pengakuannya buat bela diri," kata Kepala Unit II Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Ari Cahya Nugraha di Polda Metro Jaya, Jumat, 10 November 2017.
Helmi menembak Letty enam kali pada bagian muka dan dada, Kamis, 9 November 2017, sekitar pukul 14.00. Kala itu, Letty sedang bekerja di klinik Azzahra. Setelah beberapa saat Helmi mendatangi Letty, keduanya terlibat adu mulut yang berujung pada penembakan yang dilakukan Helmi terhadap Letty hingga tewas.
Dua jam setelah melakukan penembakan terhadap istrinya, Helmi yang membawa senjata bekas menembak istrinya, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Ari mengatakan Helmi memiliki kedua pistol berjenis revolver dan FM tersebut sejak dua bulan lalu. Kedua pistol itu dibawa setiap hari oleh Helmi untuk berjaga-jaga dan membela diri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Helmi membeli kedua pistol tersebut dari seseorang. "Dia belum menyampaikan orangnya siapa," kata Argo.
Menurut Argo, pistol revolver milik Helmi dibeli seharga Rp 25 juta, sedangkan pistol FN seharga Rp 20 juta. Saat ini polisi tengah mendalami kedua senjata api ilegal milik Helmi di Laboratorium Forensik.
Helmi diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi menyelidiki motif pembunuhan dan asal muasal dua pistol Helmi. Sebelumnya, keluarga Letty pernah mengadukan Hilmi karena kekerasan dalam rumah tangga.
Sebelum melakukan penembakan terhadap istrinya, Helmi juga disebut sebelumnya pernah melakukan pemerkosaan. Kini, Helmi bakal dijerat dengan Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan.