Dealer Mobil Rahasiakan Pembeli Toyota yang Dinaiki Setya Novanto
Reporter
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor
Untung Widyanto
Sabtu, 18 November 2017 08:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mobil Toyota Fortuner Grand New VNT bernomor polisi B-1732-ZLO yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto menabrak tiang listrik di Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang sedang memburu Setya karena diduga terlibat kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) senilai Rp 2,3 triliun.
Baca juga: Cerita Hilman Mattauch dan Mobil Celaka Bos Golkar, Setya Novanto
Dari situs Korlantas Polda Metro Jaya, mobil Toyota Fortuner tersebut terdaftar dengan nama Aminuddin, yang beralamat di Jalan Banda Blok H Nomor 333A, Cinere, Kota Depok.
Andrian, pemilik showroom Vieta Motor, mengakui membeli mobil tersebut dari Aminuddin pada Mei 2017. Saat itu, Aminuddin tukar tambah mobilnya dan uang dengan mobil baru, Toyota Vellfire.
Kemudian Andrian menjual Toyota Fortuner bernomor polisi B-1732-ZLO itu ke seseorang. “Sudah laku beberapa bulan lalu,” katanya kepada Tempo, Jumat, 17 November 2017.
Menurut Andrian, identitas pembeli Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya tidak akan diungkapkan ke publik. Dia akan mengungkapkannya jika ditanya penyidik dari kepolisian dan KPK. “Pembelinya itu orang biasa, kok, bukan Setya Novanto,” ujarnya.
Andrian mengatakan tidak mengetahui pasti apakah mobil Toyota Fortuner tersebut masih terdaftar atas nama Aminuddin. “Mungkin pajaknya belum jatuh tempo jadi belum diurus sama pembelinya,” ucapnya.
Tempo mendatangi kediaman Aminuddin di Jalan Banda Blok H Nomor 333A, Cinere, Kota Depok. Sri Enam, istri Aminuddin, membenarkan mobil Toyota Fortuner B-1732-ZLO masih atas nama suaminya.
Selama dua tahun, mobil itu digunakan keluarga Aminuddin. “Kami jual ke showroom Vieta Motor pada Mei 2017,” tuturnya.
Menurut Sri, mobil Toyota Fortuner itu ditukar tambah dengan mobil Toyota Vellfire ke Vieta Motor di kawasan Kelapa Gading. “Pak Andre yang pemilik showroom yang mengurus semuanya,” katanya.
Sri menambahkan, setelah transaksi jual-beli mobil selesai, suaminya langsung mengurus pernyataan pemblokiran nama ke Kantor Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah Wilayah Kota Depok II Cinere.
Surat dikeluarkan tanggal 10 Mei 2017. “Setelah itu, tidak tahu lagi kenapa belum balik nama lagi di BPKB (bukti pemilik kendaraan bermotor) dan STNK (surat tanda nomor kendaraan),” ujarnya menjelaskan mobil Toyota Fortuner yang dinaiki Setya Novanto itu.