Polisi Gagalkan Peredaran 1000 Butir Ekstasi dan Sabu di Pekanbaru. TEMPO/Riyan Nofitra
TEMPO.CO, Depok - Seorang pria berinisial FG, 28 tahun dibekuk oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kota Depok beserta Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok gara-gara pil ekstasi.
Tersangka berprofesi sebagai koki di salah satu restauran di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan. "FG ditangkap pada Sabtu lalu," kata Wakil Kepala Satuan Narkoba Polresta Depok, Ajun Komisaris Darminto saat dihubungi, Selasa, 21 November 2017.
Pelaku diancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 (Ayat 2), 112 (Ayat 2) tentang memiliki dan mengedarkan narkotik ancaman di atas 20 tahun penjara.
Menurut Darminto, pelaku ditangkap di Perumahan Sawo Griya Kencana, Limo. Pelaku ini merupakan resedivis kasus penyalahgunaan ganja yang pernah ditangkap oleh Polsek Cilandak. "Saat digerebek polisi menemukan barang bukti bahan kimia diduga jadi bahan baku pembuatan pil ekstasi," ujarnya.
Barang bukti dikirim melalui paket amplop dari Belanda. Menurut Darminto, setiap butir dari bahan kimia itu bisa diolah menjadi 50 pil ekstasi. Saat dokumen dilakukan pemeriksaan ternyata berisi 98 butir bahan baku pembuatan ekstasi. "Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Mabea Polri bahan kimia tersebut mengandung amphetamin," katanya.
Darminto menambahkan informasi yang didapatkan oleh polisi bahwa ada paket dokomen mencurigakan di Kantoe Pos. Polisi dan anggota BNN kemudian melakukan penyamaran. "Saat tersangka menerima paket tersebut di rumah kontrakan, kemudian dilakukan penangkapan," ujarnya.
Pelaku, mengatakan telah menerima paket kiriman bahan pil ekstasi tersebut untuk kedua kalinya. Awal 2017 sempat mendapatkan juga paket yang sama tapi langsung dikirim lagi ke pemesannya. "Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menelusuri pengirim dan pemesan," kata Darminto.