Penipuan Kasus Pandawa, 26 Leader Diancam 11 Tahun Penjara
Reporter
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 24 November 2017 11:20 WIB
TEMPO.CO, Depok - Dalam kasus Pandawa, 26 leader Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 100 miliar subsider enam bulan karena penipuan. Tuntutan itu sedikit lebih ringan daripada Bos Pandawa Group, Salman Nuryanto, yang dituntut 14 tahun penjara.
Pada sidang pembacaan tuntutan itu, Kamis, 23 November 2017, ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Depok dipenuhi oleh 27 tersangka. Pendiri Pandawa Group, Salman Nuryanto alias Dumeri mendapat pembacaan tuntutan paling awal.
Jaksa Penuntut Umum, Rizki Ika Pratiwi menyebut Salman Nuryanto serta anak buahnya melakukan pengumpulan uang masyarakat secara ilegal dengan dalih investasi. Awalnya, Pandawa Group dibentuk Nuryanto yang merupakan pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group di Jalan Meruyung, Limo Depok. Koperasi tersebut mulai berjalan sejak 2009 hingga 2016. Nuryanto pun membentuk unit sendiri yang seolah-olah bagian dari koperasi dengan nama Pandawa Group.
"Pandawa Group mulai mengumpulkan dana masyarakat dengan iming - iming keuntungan 10 persen per bulan," ujar Rizki.
Baca: Sindir Hakim, Korban Kasus Pandawa Nyanyikan Panggung Sandiwara
Berkas dakwaan untuk ke 27 tersangka terbagi dalam enam berkas. Untuk berkas pertama merupakan penuntutan untuk pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto. Pembacaan tuntutan kedua untuk tersangka Madamin, Mochmad Soleh, Dedi Susanto, Ricky Muhammad Kurnia, dan Yeni Selva. Tuntutan bagian ketiga untuk tersangka Taryo, Ronny Santoso, Reza Fauzan, dan Saturnimus Meme Nage.
Berkas tuntutan keempat atas nama tersangka Dakim Bin Tasman, Cicih Kusneti, Vita Lestari, dan Bambang Prasetyo Assidhiq. Sesi kelima menuntut tersangka Nani Susanti, Anto Wibowo, Priyoko Setyo Putro, Arif Rahmansyah, Sabilal Rusdi, Siti Parliangsih, Ii Suhendar, dan Ngatono. Tuntutan penutup dibacakan nama tersangka Tohiron, Abdul Karim, Dani Metta, Yeret Metta, Subardi.
Sidang kasus Pandawa dipimpin hakim ketua, Yulinda Trimurti Asih Muryati, dengan dua hakim anggota, Y.F. Tri Joko dan Sri Rejeki Marsinta.
Menurut Rizki, Salman dan 26 tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Rizki mengatakan, JPU menuntut terdakwa Salman 14 tahun penjara dan denda Rp100 miliar karena telah melakukan penghimpunan dana secara ilegal dari masyarakat. “Semua aset Salman disita untuk negara," ujarnya.
Dalam kasus penipuan yang dilakukan Koperasi Pandawa pimpinan Salman, ada 27 tersangka, 5 di antaranya wanita. Ke-27 tersangka dibagi dalam lima berkas perkara dan menempatkan Salman dengan berkas perkara terpisah. Adapun 26 terdakwa lain merupakan para agen yang telah mencapai level diamond dan leader di Koperasi Pandawa.