Penipuan Kasus Pandawa, 26 Leader Diancam 11 Tahun Penjara

Jumat, 24 November 2017 11:20 WIB

Sidang tuntutan kasus penipuan Koperasi Pandawa menghadirkan 27 tersangka di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Depok, 20 November 2017. TEMPO/Irsyan

TEMPO.CO, Depok - Dalam kasus Pandawa, 26 leader Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 100 miliar subsider enam bulan karena penipuan. Tuntutan itu sedikit lebih ringan daripada Bos Pandawa Group, Salman Nuryanto, yang dituntut 14 tahun penjara.

Pada sidang pembacaan tuntutan itu, Kamis, 23 November 2017, ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Depok dipenuhi oleh 27 tersangka. Pendiri Pandawa Group, Salman Nuryanto alias Dumeri mendapat pembacaan tuntutan paling awal.

Jaksa Penuntut Umum, Rizki Ika Pratiwi menyebut Salman Nuryanto serta anak buahnya melakukan pengumpulan uang masyarakat secara ilegal dengan dalih investasi. Awalnya, Pandawa Group dibentuk Nuryanto yang merupakan pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group di Jalan Meruyung, Limo Depok. Koperasi tersebut mulai berjalan sejak 2009 hingga 2016. Nuryanto pun membentuk unit sendiri yang seolah-olah bagian dari koperasi dengan nama Pandawa Group.

"Pandawa Group mulai mengumpulkan dana masyarakat dengan iming - iming keuntungan 10 persen per bulan," ujar Rizki.

Baca: Sindir Hakim, Korban Kasus Pandawa Nyanyikan Panggung Sandiwara

Berkas dakwaan untuk ke 27 tersangka terbagi dalam enam berkas. Untuk berkas pertama merupakan penuntutan untuk pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto. Pembacaan tuntutan kedua untuk tersangka Madamin, Mochmad Soleh, Dedi Susanto, Ricky Muhammad Kurnia, dan Yeni Selva. Tuntutan bagian ketiga untuk tersangka Taryo, Ronny Santoso, Reza Fauzan, dan Saturnimus Meme Nage.

Berkas tuntutan keempat atas nama tersangka Dakim Bin Tasman, Cicih Kusneti, Vita Lestari, dan Bambang Prasetyo Assidhiq. Sesi kelima menuntut tersangka Nani Susanti, Anto Wibowo, Priyoko Setyo Putro, Arif Rahmansyah, Sabilal Rusdi, Siti Parliangsih, Ii Suhendar, dan Ngatono. Tuntutan penutup dibacakan nama tersangka Tohiron, Abdul Karim, Dani Metta, Yeret Metta, Subardi.

Sidang kasus Pandawa dipimpin hakim ketua, Yulinda Trimurti Asih Muryati, dengan dua hakim anggota, Y.F. Tri Joko dan Sri Rejeki Marsinta.

Menurut Rizki, Salman dan 26 tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Rizki mengatakan, JPU menuntut terdakwa Salman 14 tahun penjara dan denda Rp100 miliar karena telah melakukan penghimpunan dana secara ilegal dari masyarakat. “Semua aset Salman disita untuk negara," ujarnya.

Dalam kasus penipuan yang dilakukan Koperasi Pandawa pimpinan Salman, ada 27 tersangka, 5 di antaranya wanita. Ke-27 tersangka dibagi dalam lima berkas perkara dan menempatkan Salman dengan berkas perkara terpisah. Adapun 26 terdakwa lain merupakan para agen yang telah mencapai level diamond dan leader di Koperasi Pandawa.

Berita terkait

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

10 jam lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

4 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

11 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

14 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

16 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

17 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

22 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

23 hari lalu

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

25 hari lalu

DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

26 hari lalu

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya