TEMPO.CO, Depok - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menuntut Salman Nuryanto alias Numeri, tersangka penipuan kasus Pandawa Group, dengan hukuman 14 tahun.
“Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana dengan menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata jaksa penuntut umum, Dian Anjari, saat membacakan tuntutan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis, 23 November 2017.
Sidang kasus Pandawa dipimpin hakim ketua, Yulinda Trimurti Asih Muryati, dengan dua hakim anggota, Y.F. Tri Joko dan Sri Rejeki Marsinta. Menurut Dian, Salman dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Dian mengatakan, JPU menuntut terdakwa Salman 14 tahun penjara dan denda Rp100 miliar karena telah melakukan penghimpunan dana secara ilegal dari masyarakat. “Semua aset Salman disita untuk negara," ujarnya.
Dalam kasus penipuan yang dilakukan Koperasi Pandawa pimpinan Salman, ada 27 tersangka, 5 di antaranya wanita. Ke-27 tersangka dibagi dalam lima berkas perkara dan menempatkan Salman dengan berkas perkara terpisah. Adapun 26 terdakwa lain merupakan para agen yang telah mencapai level diamond dan leader di Koperasi Pandawa.