Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pandawa, Jaksa Tuntut Salman Dihukum 14 Tahun Penjara

image-gnews
Bos Pandawa Group Salman Nuryanto alias Dumeri dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Kota Depok Kamis 23 November 2017. TEMPO/Irsyan
Bos Pandawa Group Salman Nuryanto alias Dumeri dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Kota Depok Kamis 23 November 2017. TEMPO/Irsyan
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menuntut Salman Nuryanto alias Numeri, tersangka penipuan kasus Pandawa Group, dengan hukuman 14 tahun.

“Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana dengan menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata jaksa penuntut umum, Dian Anjari, saat membacakan tuntutan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis, 23 November 2017.

Sidang kasus Pandawa dipimpin hakim ketua, Yulinda Trimurti Asih Muryati, dengan dua hakim anggota, Y.F. Tri Joko dan Sri Rejeki Marsinta. Menurut Dian, Salman  dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dian mengatakan, JPU menuntut terdakwa Salman 14 tahun penjara dan denda Rp100 miliar karena telah melakukan penghimpunan dana secara ilegal dari masyarakat. “Semua aset Salman disita untuk negara," ujarnya.

Dalam kasus penipuan yang dilakukan Koperasi Pandawa pimpinan Salman, ada 27 tersangka, 5 di antaranya wanita. Ke-27 tersangka dibagi dalam lima berkas perkara dan menempatkan Salman dengan berkas perkara terpisah. Adapun 26 terdakwa lain merupakan para agen yang telah mencapai level diamond dan leader di Koperasi Pandawa.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Sebagian calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Senin 2 Desember 2019. Hari ini diagendakan sidang putusan soal aset. TEMPO/ADE RIDWAN
Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.


Vonis untuk Bos Pandawa Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa

11 Desember 2017

Bos Pandawa Group Salman Nuryanto alias Dumeri dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Kota Depok Kamis 23 November 2017. TEMPO/Irsyan
Vonis untuk Bos Pandawa Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa

Salman Nuryanto terbukti melakukan pelanggaran dan penipuan yang mengakibatkan kerugian material puluhan ribu nasabah anggota Koperasi Pandawa.


Salman Dituntut 14 Tahun Bui, Ini Kata Pengacara Kasus Pandawa

24 November 2017

Bos Pandawa Group Salman Nuryanto alias Dumeri dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Kota Depok Kamis 23 November 2017. TEMPO/Irsyan
Salman Dituntut 14 Tahun Bui, Ini Kata Pengacara Kasus Pandawa

Salman Nuryanto dituntut 14 tahun penjara dalam kasus Pandawa, kuasa hukumnya menilai tuntutan jaksa itu terlalu berat.


Korban Penipuan Kasus Pandawa Kecewa Harta Disita Negara

24 November 2017

Polda Metro Jaya gelar barang bukti kasus penipuan Pandawa Grup. TEMPO/Inge Klara Safitri
Korban Penipuan Kasus Pandawa Kecewa Harta Disita Negara

Juru bicara nasabah korban penipuan Pandawa Group, Deni Andrian, kecewa atas tuntutan jaksa kasus Pandawa yang minta harta tersangka disita negara.


Penipuan Kasus Pandawa, 26 Leader Diancam 11 Tahun Penjara

24 November 2017

Sidang tuntutan kasus penipuan Koperasi Pandawa menghadirkan 27 tersangka di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Depok, 20 November 2017. TEMPO/Irsyan
Penipuan Kasus Pandawa, 26 Leader Diancam 11 Tahun Penjara

Didakwa melakukan penipuan dalam kasus Pandawa, 26 leader Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group dituntut 11 tahun penjara.


Sindir Hakim, Korban Kasus Pandawa Nyanyikan Panggung Sandiwara

21 November 2017

Sidang tuntutan Kasus penipuan Koperasi Pandawa di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Depok pada, Senin, 20 November 2017 ditunda. Sidang sempat molor selama 6 jam dari jadwal.
Sindir Hakim, Korban Kasus Pandawa Nyanyikan Panggung Sandiwara

Beberapa orang korban kasus Pandawa menaiki lantai dua gedung pengadilan untuk meminta hakim secepatnya mengelar sidang.


Barang Bukti Penipuan Grup Pandawa Diserahkan ke Kejaksaan

19 Juni 2017

Polda Metro Jaya gelar barang bukti kasus penipuan Pandawa Grup. TEMPO/Inge Klara Safitri
Barang Bukti Penipuan Grup Pandawa Diserahkan ke Kejaksaan

Penyidik Polda Metro Jaya hari ini menyerahkan barang bukti dan tersangka penipuan investasi Grup Pandawa ke Kejaksaan Negeri Depok.


Ada Tiga Tersangka Baru, Total 25 Orang Terjerat Kasus Pandawa  

17 Maret 2017

Tersangka kasus investasi bodong Pandawa Group di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 9 Maret 2017. TEMPO/INGE KLARA
Ada Tiga Tersangka Baru, Total 25 Orang Terjerat Kasus Pandawa  

Polisi kembali menetapkan dua tersangka kasus Pandawa Group. Total jumlah tersangka penipuan investasi itu mencapai 25 orang.


Investasi Bodong Pandawa, Polisi Terima Seribu Aduan

24 Februari 2017

Polisi mengamankan barang bukti berupa surat perjanjian penyertaan modal Pandawa grup. TEMPO/Iqbal Ichsan
Investasi Bodong Pandawa, Polisi Terima Seribu Aduan

Aduan dan laporan ini diterima melalui posko yang dibuat Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya.


Dua Istri dan Mertua Bos Pandawa Group Ditangkap  

23 Februari 2017

Puluhan korban investasi bodong melaporkan Pimpinan Pandawa Group Salman Nuryanto atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Februari 2017. TEMPO/Lani Diana.
Dua Istri dan Mertua Bos Pandawa Group Ditangkap  

Diduga ketiganya menerima aliran uang dan sejumlah aset dari dana investor yang dikumpulkan oleh Koperasi Simpan Pinjam Pandawa milik Salman.