TEMPO.CO, Depok - Sidang pembacaan tuntutan terhadap 27 terdakwa kasus penipuan Koperasi Pandawa atau kasus Pandawa di Pengadilan Negeri Depok pada Selasa sore, 20 November 2017 akhirnya ditunda. Jaksa Penuntut Umum beralasan belum siap menyampaikan tuntutan.
Sidang digelar di tengah tekanan massa korban Pandawa yang memenuhi pengadilan sejak pagi. "Barang bukti dan saksi yang banyak makanya memerlukan waktu lebih lama," kata Jaksa Penuntut Umum Putri Anjani kepada Majelis Hakim yang dipimpin Yulinda Trimurti Asih Muryati.
Setelah mempertimbangkan kondisi persidangan, Yulinda pun menerima permintaan Jaksa. "Sidang ditunda sampai Kamis, 30 November 2017," ucapnya lalu menutup sidang.
Kasus ini mencuat setelah Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan bahwa Pandawa yang dipimpin Dumeri alias Salman Nuryanto bermasalah dalam bisnis investasi. Ribuan nasabah Koperasi Pandawa yang dijanjikan mendapatkan 10 persen dari tabungan atau uangnya yang disetorkan tertipu investasi bodong. Kepolisian lantas mengusut penipuan ini dan menyita lebih dari 40 mobil dan 42 motor mewah, sertifikat, emas, uang dan sejumlah sertifikat.
Bos Pandawa Group Salman Nuryanto saat wawancara khusus dengan TEMPO. TEMPO/Iqbal Ichsan
Dalam surat dakwaan, 27 terdakwa termasuk Dumeri alias Salman Nuryanto terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dengan denda Rp 15 miliar. Sebanyak 26 leader dan Nuryanto sebagai pemilik Pandawa didakwa dengan dua dakwaan, yaitu Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto 64 Ayat 1 KUHP.
Korban penipuan Koperasi Pandawa telah memadati Gedung Pengadilan Negeri Kota Depok sejak pagi hari. Mereka berjumlah puluhan orang dengan mayoritas memakai baju berwarna merah. "Kami hadir untuk mengawal tuntutan kepada 27 terdakwa," kata Kordinator Nasabah Korban Penipuan, Deni, di gedung pengadilan.
Sidang yang diagenda berlangsung pukul 10.00 WIB molor hingga sore. Massa korban kasus Pandawa yang sudah bosan menunggu terus berteriak memanggil hakim untuk secepatnya menggelar sidang. Berdasarkan pemantauan Tempo, beberapa orang menaiki lantai dua gedung pengadilan untuk meminta hakim secepatnya melaksanakan sidang tuntutan. Massa juga menyanyikan lagu Panggung Sandiwara dari rocker Ahmad Albar.
Menurut Deni, sidang ini sudah terjadwal di website resmi. Kalau memang tim aksa penuntut umum belum hadir, dia berpendapat, hakim harus mengutus panitera untuk memanggil mereka di Gedung Kejaksaan Negeri yang lokasinya di sebelah pengadilan.
"Jangan buat kami menunggu ketidakjelasan," ucap Deni.
Deni juga meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memantau kinerja hakim yang memimpin persidangan kasus penipuan Koperasi Pandawa. Jangan sampai ada putusan yang tidak sesuai dengan fakta di persidangan.
Sekitar pukul 16.00 Hakim Ketua Yulinda Trimurti Asih Muryati membuka sidang kasus Pandawa dan memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan tuntutan. Namun, sidang ditunda 10 hari karena memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyusun berkas tuntutan.