Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sindir Hakim, Korban Kasus Pandawa Nyanyikan Panggung Sandiwara

image-gnews
Sidang tuntutan Kasus penipuan Koperasi Pandawa di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Depok pada, Senin, 20 November 2017 ditunda. Sidang sempat molor selama 6 jam dari jadwal.
Sidang tuntutan Kasus penipuan Koperasi Pandawa di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Depok pada, Senin, 20 November 2017 ditunda. Sidang sempat molor selama 6 jam dari jadwal.
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Sidang pembacaan tuntutan terhadap 27 terdakwa kasus penipuan Koperasi Pandawa atau kasus Pandawa di Pengadilan Negeri Depok pada Selasa sore, 20 November 2017 akhirnya ditunda. Jaksa Penuntut Umum beralasan belum siap menyampaikan tuntutan.

Sidang digelar di tengah tekanan massa korban Pandawa yang memenuhi pengadilan sejak pagi. "Barang bukti dan saksi yang banyak makanya memerlukan waktu lebih lama," kata Jaksa Penuntut Umum Putri Anjani kepada Majelis Hakim yang dipimpin Yulinda Trimurti Asih Muryati.

Setelah mempertimbangkan kondisi persidangan, Yulinda pun menerima permintaan Jaksa. "Sidang ditunda sampai Kamis, 30 November 2017," ucapnya lalu menutup sidang. 

Kasus ini mencuat setelah Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan bahwa Pandawa yang dipimpin Dumeri alias Salman Nuryanto bermasalah dalam bisnis investasi. Ribuan nasabah Koperasi Pandawa yang dijanjikan mendapatkan 10 persen dari tabungan atau uangnya yang disetorkan tertipu investasi bodong. Kepolisian lantas mengusut penipuan ini dan menyita lebih dari 40 mobil dan 42 motor mewah, sertifikat, emas, uang dan sejumlah sertifikat.

Bos Pandawa Group Salman Nuryanto saat wawancara khusus dengan TEMPO. TEMPO/Iqbal Ichsan

Dalam surat dakwaan, 27 terdakwa termasuk Dumeri alias Salman Nuryanto terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dengan denda Rp 15 miliar. Sebanyak 26 leader dan Nuryanto sebagai pemilik Pandawa didakwa dengan dua dakwaan, yaitu Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto 64 Ayat 1 KUHP. 

Korban penipuan Koperasi Pandawa telah memadati Gedung Pengadilan Negeri Kota Depok sejak pagi hari. Mereka berjumlah puluhan orang dengan mayoritas memakai baju berwarna merah. "Kami hadir untuk mengawal tuntutan kepada 27 terdakwa," kata Kordinator Nasabah Korban Penipuan, Deni, di gedung pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang yang diagenda berlangsung pukul 10.00 WIB molor hingga sore. Massa korban kasus Pandawa yang sudah bosan menunggu terus berteriak memanggil hakim untuk secepatnya menggelar sidang. Berdasarkan pemantauan Tempo, beberapa orang menaiki lantai dua gedung pengadilan untuk meminta hakim secepatnya melaksanakan sidang tuntutan. Massa juga menyanyikan lagu Panggung Sandiwara dari rocker Ahmad Albar.

Menurut Deni, sidang ini sudah terjadwal di website resmi. Kalau memang tim aksa penuntut umum belum hadir, dia berpendapat, hakim harus mengutus panitera untuk memanggil mereka di Gedung Kejaksaan Negeri yang lokasinya di sebelah pengadilan.

"Jangan buat kami menunggu ketidakjelasan," ucap Deni.

Deni juga meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memantau kinerja hakim yang memimpin persidangan kasus penipuan Koperasi Pandawa. Jangan sampai ada putusan yang tidak sesuai dengan fakta di persidangan.

Sekitar pukul 16.00 Hakim Ketua ‎Yulinda Trimurti Asih Muryati membuka sidang kasus Pandawa dan memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan tuntutan. Namun, sidang ditunda 10 hari karena memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyusun berkas tuntutan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Sebagian calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Senin 2 Desember 2019. Hari ini diagendakan sidang putusan soal aset. TEMPO/ADE RIDWAN
Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.


Vonis untuk Bos Pandawa Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa

11 Desember 2017

Bos Pandawa Group Salman Nuryanto alias Dumeri dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Kota Depok Kamis 23 November 2017. TEMPO/Irsyan
Vonis untuk Bos Pandawa Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa

Salman Nuryanto terbukti melakukan pelanggaran dan penipuan yang mengakibatkan kerugian material puluhan ribu nasabah anggota Koperasi Pandawa.


Salman Dituntut 14 Tahun Bui, Ini Kata Pengacara Kasus Pandawa

24 November 2017

Bos Pandawa Group Salman Nuryanto alias Dumeri dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Kota Depok Kamis 23 November 2017. TEMPO/Irsyan
Salman Dituntut 14 Tahun Bui, Ini Kata Pengacara Kasus Pandawa

Salman Nuryanto dituntut 14 tahun penjara dalam kasus Pandawa, kuasa hukumnya menilai tuntutan jaksa itu terlalu berat.


Korban Penipuan Kasus Pandawa Kecewa Harta Disita Negara

24 November 2017

Polda Metro Jaya gelar barang bukti kasus penipuan Pandawa Grup. TEMPO/Inge Klara Safitri
Korban Penipuan Kasus Pandawa Kecewa Harta Disita Negara

Juru bicara nasabah korban penipuan Pandawa Group, Deni Andrian, kecewa atas tuntutan jaksa kasus Pandawa yang minta harta tersangka disita negara.


Penipuan Kasus Pandawa, 26 Leader Diancam 11 Tahun Penjara

24 November 2017

Sidang tuntutan kasus penipuan Koperasi Pandawa menghadirkan 27 tersangka di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Depok, 20 November 2017. TEMPO/Irsyan
Penipuan Kasus Pandawa, 26 Leader Diancam 11 Tahun Penjara

Didakwa melakukan penipuan dalam kasus Pandawa, 26 leader Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group dituntut 11 tahun penjara.


Kasus Pandawa, Jaksa Tuntut Salman Dihukum 14 Tahun Penjara

23 November 2017

Bos Pandawa Group Salman Nuryanto alias Dumeri dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Kota Depok Kamis 23 November 2017. TEMPO/Irsyan
Kasus Pandawa, Jaksa Tuntut Salman Dihukum 14 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok menuntut Salman Nuryanto alias Numeri, tersangka kasus Pandawa Group, dengan hukuman 14 tahun penjara.


Barang Bukti Penipuan Grup Pandawa Diserahkan ke Kejaksaan

19 Juni 2017

Polda Metro Jaya gelar barang bukti kasus penipuan Pandawa Grup. TEMPO/Inge Klara Safitri
Barang Bukti Penipuan Grup Pandawa Diserahkan ke Kejaksaan

Penyidik Polda Metro Jaya hari ini menyerahkan barang bukti dan tersangka penipuan investasi Grup Pandawa ke Kejaksaan Negeri Depok.


Ada Tiga Tersangka Baru, Total 25 Orang Terjerat Kasus Pandawa  

17 Maret 2017

Tersangka kasus investasi bodong Pandawa Group di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 9 Maret 2017. TEMPO/INGE KLARA
Ada Tiga Tersangka Baru, Total 25 Orang Terjerat Kasus Pandawa  

Polisi kembali menetapkan dua tersangka kasus Pandawa Group. Total jumlah tersangka penipuan investasi itu mencapai 25 orang.


Investasi Bodong Pandawa, Polisi Terima Seribu Aduan

24 Februari 2017

Polisi mengamankan barang bukti berupa surat perjanjian penyertaan modal Pandawa grup. TEMPO/Iqbal Ichsan
Investasi Bodong Pandawa, Polisi Terima Seribu Aduan

Aduan dan laporan ini diterima melalui posko yang dibuat Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya.


Dua Istri dan Mertua Bos Pandawa Group Ditangkap  

23 Februari 2017

Puluhan korban investasi bodong melaporkan Pimpinan Pandawa Group Salman Nuryanto atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Februari 2017. TEMPO/Lani Diana.
Dua Istri dan Mertua Bos Pandawa Group Ditangkap  

Diduga ketiganya menerima aliran uang dan sejumlah aset dari dana investor yang dikumpulkan oleh Koperasi Simpan Pinjam Pandawa milik Salman.