Berkas Ujaran Kebencian Jonru Ginting Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 28 November 2017 15:53 WIB

Tersangka dugaan kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting di Polda Metro Jaya, Selasa, 28 November 2017. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 28 November 2017. Kepala Unit I Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Telly Alvin mengatakan berkas Jonru sudah dinyatakan lengkap pada Jumat, 24 November 2017.

Batas penahanan terhadap Jonru selama 60 hari pun sudah habis tepat hari ini. "Berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap kedua," kata Alvin di Polda Metro Jaya, Selasa.

Sebelum berkas dilimpahkan, Jonru menjalani pemeriksaan di Bidang Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. Dijadwalkan pukul 10.00 WIB, pemeriksaan Jonru molor hingga pukul 13.00 WIB. Jonru tiba dari rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya menggunakan mobil tahanan. Ia menggunakan kaus, celana panjang, dan peci.

Ketika pemeriksaan kesehatan, Jonru mengeluhkan beberapa penyakit kepada tim dokter. Ia mengatakan mudah terkena sakit batuk dan memiliki riwayat penyakit asma.

Jonru Ginting mengatakan kepada tim dokter bahwa kondisinya saat ini sedang baik-baik saja. Lebih-kurang 15 menit kemudian, pemeriksaan selesai dan Jonru kembali dibawa ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. "Tetap semangat melanjutkan perjuangan," kata Jonru sesaat sebelum ia masuk ke mobil.

Jonru ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan ujaran kebencian. Ia dilaporkan Muannas Alaidid terkait dengan status Facebook-nya yang berbunyi, “1945 Kita Merdeka dari Jajahan Belanda & Jepang. 2017 Kita BELUM Merdeka dari Jajahan Mafia Cina.”

Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru langsung ditahan di Polda Metro Jaya. Setelah Jonru ditangkap, kepolisian menggeledah rumah Jonru serta menyita laptop, flash disk, dan beberapa barang bukti lain. Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 35 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita terkait

Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

24 November 2018

Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

Jonru Ginting, mantan terpidana kasus ujaran kebencian, masuk salah satu daftar tokoh sentral dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni 212.

Baca Selengkapnya

PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

24 November 2018

PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

PA 212 berencana menemui Jonru Ginting untuk membahas acara Reuni Akbar 212 dalam waktu dekat ini.

Baca Selengkapnya

Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

24 November 2018

Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

Jonru bebas dari penjara, Ketua Relawan Ahok, Jack Lapian berharap pengguna media sosial yang menyebarkan konten ujaran kebencian berkurang jumlahnya.

Baca Selengkapnya

Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

23 November 2018

Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

Kader PSI Muannas Alaidid menyambut baik bebasnya mantan terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, hari ini.

Baca Selengkapnya

Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

23 November 2018

Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

Habiburokhman mengaku bersyukur atas kabar bebasnya Jonru Ginting. Ia mengatakan Jonru adalah kawannya.

Baca Selengkapnya

Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

23 November 2018

Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

Pengacara Jonru Ginting mengatakan kliennya ingin berfokus ke keluarga terlebih dahulu. Ia belum kepikiran ikut reuni akbar 212.

Baca Selengkapnya

Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

23 November 2018

Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

Jonru Ginting resmi bebas bersayarat pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

23 November 2018

Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

Jonru Ginting dikabarkan bebas dari penjara. Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan rencana bebas kliennya tersebut.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

23 Oktober 2018

Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

Ahmad Dhani bingung mengapa orang-orang menghebohkan status tersangkanya. Padahal saat ini dia sudah terdakwa di kasus lain.

Baca Selengkapnya

Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

4 Oktober 2018

Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

Polri tidak tetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebar hoax, belasan kasus lainnya telah disidik dan disidangkan.

Baca Selengkapnya