TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum tersangka ujaran kebencian, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, yang tergabung dalam Tim Advokasi Muslim menyatakan tidak puas atas putusan hakim yang menolak praperadilan kliennya. Putusan menolak praperadilan itu dibacakan hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 21 November 2017.
"Kalau dibilang tidak puas, kami tidak puas," kata Dr Sulistyowati, anggota Tim Advokasi Muslim seusai sidang putusan. Menurut Sulistyowati, hakim tidak mempertimbangkan bahwa tindak pidana kasus ini adalah delik materiil. Dalam delik materiil, harus ada pihak yang merasa dirugikan atas tindakan Jonru yang disebut menyebar kebencian tersebut.
"Ahli mengatakan ini persoalannya materiil, artinya harus ada hal yang ditimbulkan dari ujaran kebencian itu," ucap Sulistyowati.
Baca: Praperadilan Jonru Ginting Ditolak
Senada dengan Sulistyowati, Juju Purwantoro, anggota Tim Advokasi Muslim lain, menuturkan harus ada korban dari tindakan Jonru yang dipidanakan tersebut. "Seharusnya ada suatu akibat dari apa yang diunggah. Tapi hakim tidak mempertimbangkan segi materiil bahwa harus ada unsur korban," kata Juju.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru langsung ditahan di Polda Metro Jaya. Setelah ditangkap, kepolisian melakukan penggeledahan rumah Jonru serta menyita laptop, flashdisk, dan beberapa barang bukti lain. Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat mendukung putusan hakim yang menyatakan persoalan ini bukan merupakan delik materiil. "Sebagaimana hakim tunggal telah membacakan bahwa itu bukan delik aduan (materiil), tapi delik formil. Cukup seseorang mengetahui dan mendengar itu bisa melaporkan," ucap Agus.
Baca: Berkas Perkara Jonru Ginting Sudah di Kejaksaan, Ini Kata Muannas
Jonru Ginting dilaporkan Muannas Alaidid atas tuduhan melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah status di Facebook yang dinilai menyinggung suku, agama, dan ras. Dalam statusnya, Jonru menulis, “Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina.” Muannas telah diperiksa penyidik pada Senin, 4 September 2017, kemudian menyusul pemeriksaan saksi Guntur Romli dan Slamet Abidin.