Pengacara Ahmad Dhani Sebut 3 Hal yang Bisa Membebaskan Kliennya

Reporter

Zara Amelia

Kamis, 30 November 2017 13:03 WIB

Ahmad Dhani. ANTARA/Risky Andrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kuasa Hukum musikus Ahmad Dhani yang menyebut diri sebagai Advokat Cinta Tanah Air (Acta) mengungkapkan tiga hal yang bisa membebaskan musikus itu. Pengusutan kasus ujaran kebencian via media sosial tersebut pun dianggap tidak layak dilanjutkan.

Menurut anggota Acta, Ali Lubis, ada tiga hal itu adalah ketidakjelasan legal standing pelapor, substansi yang dipersoalkan tak memenuhi unsur pidana, serta suatu kewajaran melampiaskan ketidakpuasan via media sosial.

"Kami mempertanyakan apa kerugian hukum pelapor sehingga merasa berhak melaporkan kasus ini," kata Ali Lubis melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 30 November 2017.

Hari ini, Ahmad Dhani pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka di Polres Jakarta Selatan karena dituduh menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA via sosial media. Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 23 November 2017. Dia diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pendiri kelompok musik Dewa 19 itu dilaporkan oleh pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network, Jack Lapian, pada Kamis, 9 Maret 2017 karena cuitan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST dianggap menyebarkan kebencian menjelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta putaran kedua.

Ahmad Dhani melalui @AHMADDHANIPRAST pada bulan Februari dan Maret 2017 berkali-kali menggunakan frasa 'penista agama.' Pada 5 Maret 2017, contohnya, dia menulis, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.” Lalu 7 Maret 2017, “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS?? -ADP."

Ali Lubis menjelaskan, ada ketidakjelasan legal standing Jack Lapian sehingga dia datang melapor ke polisi. "Apakah dia merasa nama baiknya dicemarkan oleh Ahmad Dhani?"

Dia menuturkan bahwa materi yang diposting di Twitter tak memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga Ahamd Dhani dijadikan tersangka. Kedua pasal itu mensyaratkan tersangka harus melakukan penyebaran informasi yang kenimbulkan kebencian Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).

"Kami menilai tweet (Ahmad Dhani) tersebut bersifat umum dan tidak tendensius," ucapnya.

Menurut Ali Lubis, unggahan Dhani juga masih tergolong wajar karena sebatas melampiaskan ketidaksukaan. Perbuatan menista agama adalah perbuatan pidana di Indonesia maka wajar jika Ahmad Dhani menunjukkan ketidaksukaan kepada pendukung penista agama. Dia meminta dibedakan antara ketidaksukaan wajar yang manusiawi dan kebencian ekstrem yang provokatif.

Itu sebabnya, Acta menyatakan pengusutan kasus ini layak dihentikan karena kliennya hanya menyampaikan pendapat via emdia sosial. "Hak konstitusionalnya dijamin dalam UUD 1945," kata Ali Lubis membela Ahmad Dhani.

Berita terkait

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

42 hari lalu

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.

Baca Selengkapnya

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

46 hari lalu

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.

Baca Selengkapnya

Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

56 hari lalu

Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

Ada sebanyak 22 caleg artis dengan perolehan suara lolos ambang batas parlemen di kursi DPR RI, dan akan melenggang ke Senayan.

Baca Selengkapnya

Tissa Biani, Satu-satunya Artis Perempuan yang Main di 2 Film Terlaris Indonesia

25 Februari 2024

Tissa Biani, Satu-satunya Artis Perempuan yang Main di 2 Film Terlaris Indonesia

Aktris Tissa Biani jadi satu-satunya artis perempuan yang main di dua film terlaris di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Real Count KPU Sementara: Bambang Haryo Ungguli Ahmad Dhani hingga Chef Arnold di Dapil Jatim I

24 Februari 2024

Real Count KPU Sementara: Bambang Haryo Ungguli Ahmad Dhani hingga Chef Arnold di Dapil Jatim I

Politikus Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono unggul dalam real count KPU sementara di Dapil Jawa Timur I dari Ahmad Dhani.

Baca Selengkapnya

Nasib Caleg Artis DPR RI, Verrell Bramasta dan Nafa Urbach Sementara Raih Suara Tertinggi

20 Februari 2024

Nasib Caleg Artis DPR RI, Verrell Bramasta dan Nafa Urbach Sementara Raih Suara Tertinggi

Berikut perolehan suara sementara jajaran caleg artis di kontestasi pileg 2024 dari berbagai daerah pemilihan.

Baca Selengkapnya

Real Count KPU Sementara Dapil Jatim 1: Bambang Haryo Gerindra Ungguli Ahmad Dhani dan Puti Guntur Soekarno

18 Februari 2024

Real Count KPU Sementara Dapil Jatim 1: Bambang Haryo Gerindra Ungguli Ahmad Dhani dan Puti Guntur Soekarno

Politikus Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono mengungguli rekan separtainya Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani hingga Puti Guntur Soekarno

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 Gebrak Karanganyar, Gibran Hadir dan Benarkan Cucu Kepala Desa Kragan

3 November 2023

Konser Dewa 19 Gebrak Karanganyar, Gibran Hadir dan Benarkan Cucu Kepala Desa Kragan

Gibran menghadiri konser Dewa 19 di Kabupaten Karanganyar atas undangan Bupati Juliyatmono seraya mengaku sebagai orang dari daerah itu.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Minta Maaf usai Kampanye Prabowo dan Mulan di Kompleks Militer

26 Oktober 2023

Ahmad Dhani Minta Maaf usai Kampanye Prabowo dan Mulan di Kompleks Militer

Buntut aksi kampanye saat konser Dewa 19 di komplek TNI Angkatan Udara Tasikmalaya, Ahmad Dhani meminta maaf di akun Instagramnya.

Baca Selengkapnya

Bandingkan Kasus Jessica Wongso dan Anak DPR Aniaya Pacar, El Rumi: Enggak Boleh Takut Bersuara

12 Oktober 2023

Bandingkan Kasus Jessica Wongso dan Anak DPR Aniaya Pacar, El Rumi: Enggak Boleh Takut Bersuara

El Rumi pun berkomentar bahwa kasus-kasus itu pasti selalu dimenangkan oleh pihak yang memiliki uang dan kuasa.

Baca Selengkapnya