Pemasok Senjata Dokter Tembak Istri Jual Air Soft Gun Sejak 1995

Sabtu, 2 Desember 2017 07:19 WIB

Tersangka pembunuhan Dokter Letty, Ryan Helmy saat menjalani pra rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Klinik Azzahra Medical Center, Jakarta, 13 November 2017. Ryan Helmy tega menembak mati istrinya pada Kamis (9/11) lalu akibat digugat cerai. Tempo/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta - Penjual senjata api yang memasok senjata revolver colt cobra kepada Ryan Helmi, tersangka dokter tembak istri, sudah memulai usaha jual beli perangkat air soft gun sejak 22 tahun lalu. Revolver yang dibeli dari dokter Sony Sujatno alias S itu digunakan Helmi untuk membunuh istrinya, dokter Letty Sultri pada hari Kamis, 9 November 2017.

"Sejak 1995 dia sudah menjual air soft gun," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, di Kantor Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Jumat, 1 Desember 2017. Usaha itu dijalankannya sebagai sampingan selain pekerjaan utamanya sebagai dokter.

Hendy menuturkan Sony mulai mencoba memodifikasi air soft gun menjadi senjata api rakitan baru beberapa tahun ke belakang. "Sejak 3 tahun terakhir."

Baca: Misteri Lika-liku Pistol Revolver Dokter Tembak Istri

Sejauh ini, kata dia, polisi menduga Sony adalah penjual tunggal, alias tidak memiliki sindikat. Senjata air soft gun dijual melalui situs dagang digital Bukalapak dan senjata api ditawarkan lewat obrolan pribadi.

Kini polisi tengah mendalami apakah Helmi adalah satu-satunya pembeli senjata api milik Sony, atau ada pembeli lain.

Advertising
Advertising

Kedua tersangka pelaku tindak pidana penjual senjata api yang memasok senjata revolver colt cobra pada dr Ryan Helmi, yakni Roby Yogianto alias R dan dr Sony Sujatno alias S diancam hukuman seumur hidup, sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

"Kami akan terapkan 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup," kata dia di Kantor Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Jumat, 1 Desember 2017.

Baca: Ini Daftar Harta Dokter Letty yang Diambil Dokter Tembak Istri

Perkara itu merupakan pengembangan dari penyidikan perkara tindak pidana pembunuhan dengan rencana terhadap dokter Letty Sultri yang terjadi pada hari Kamis, 9 November 2017.

Dari tangan tersangka polisi telah menyita 2 pucuk senjata api jenis revolver, 13 senjata rakitan hasil modifikasi dari air soft gun, 7 senjata jenis soft gun serta sekitar 1750 peluru mulai dari kaliber 9 mm hingga 32 mm.

Polisi meringkus Roby pada Selasa, 28 November 2017 di Banyuwangi, Jawa timur lantaran perannya sebagai perantara jual beli revolver dari Sony ke Helmi. Sementara Sony ditangkap keesokan harinya di Surabaya, Jawa Timur, karena perannya menjual senjata api dan amunisi.

Adapun kronologis revolver itu bisa sampai di tangan Helmi adalah ketika pertama yang Helmi berkenalan dengan Roby. Lalu setelah berkenalan melalui Facebook, Roby menawarkan senjata api itu. Keduanya bersepakat melangsungkan jual beli lewat FB.

Transaksi pertama Helmi dengan Roby adalah sebesar Rp 20 juta untuk sepucuk revolver Colt Cobra dan enam butir peluru plus ongkos kirim. Adapun Helmi mentransfer Rp 18 juta untuk senjata dan Rp 2 juta untuk ongkos kirim.

Pada 30 Oktober 2017, Helmi kembali menghubungi Roby untuk membeli amunisi, yaitu 12 butir peluru seharga Rp 1,25 juta. Tersangka dokter tembak istri itu membayar Rp 1,5 juta untuk ongkos kirimnya.

Berita terkait

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

2 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

15 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

22 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

22 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

22 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

22 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

23 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

31 hari lalu

Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

WM telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyerangan OPM terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

31 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.

Baca Selengkapnya

Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

39 hari lalu

Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

Dito Mahendra mengatakan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal adalah untuk hobi dan tak merugikan siapa pun.

Baca Selengkapnya