Gubernur Jakarta, Anies Baswedan saat memberi sambutan dalam acara Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tingkat Provinsi Dki Jakarta Tahun 2017 di Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih, Jakarta, 6 Desember 2017. Acara Hari Disabilitas tahun ini mengusung Tema "Menuju Masyarakat Inklusif Yang Tangguh Dan Berkesinambungan. TEMPO/ Wildan Aulia Rahman
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengkaji ulang sejumlah peraturan gubernur (pergub) dan peraturan daerah (perda) yang disahkan saat Gubernur Djarot Saiful Hidayat memasuki akhir masa jabatannya.
"Kami akan me-review semua pergub dan perda yang dikeluarkan pada periode akhir masa jabatan pemerintahan kemarin. Mau tidak mau, kami akan review," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Selasa, 12 Desember 2017.
Rencana tersebut, kata Anies, merupakan buntut atas kontroversi mengenai anggaran nilai bantuan keuangan untuk partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Menurut Anies, ada banyak pergub yang ditandatangani Djarot pada masa kepemimpinannya. Bahkan, kata dia, ada delapan pergub yang disahkan pada hari terakhir Djarot menjabat. Anies juga mengancam akan menindak tegas pejabat yang terlibat dalam proses penyusunan peraturan yang tidak disertai dengan ketaatan pada prinsip good governance.
"Kami tidak ingin ada kejadian seperti ini lagi, di mana muncul masalah, muncul perubahan kebijakan yang sangat mendasar, tanpa diketahui oleh publik dan tanpa diketahui oleh kita semua," ujarnya.
Sebelumnya, Anies dianggap mendahului Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik yang masih direvisi dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 2027 Tahun 2017, yang menaikkan nilai uang per suara sah menjadi Rp 4.000 dari sebelumnya Rp 410.
Namun, Anies Baswedan mengklarifikasi bahwa besaran dana bantuan parpol itu bersumber dari APBD Perubahan 2017, yang ditandatangani Djarot pada 13 Oktober 2017 atau hari terakhirnya menjabat. Menurut Anies, sudah sejak APBD 2016 dan 2017, dana bantuan parpol diatur Rp 410, padahal besaran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 adalah Rp 108 per suara.