Delapan orang terdakwa yang tergabung dalam Geng Motor Tambun 45 mendengarkan dakwaan dari Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 14 Desember 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan keluarga delapan terdakwa perkara kekerasan Geng Motor Tambun 45 berkumpul di Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur tadi malam.
Mereka menuntut para terdakwa tersebut yang masih mendekam di dalam penjara segera dibebaskan sebab putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan mereka tidak bersalah.
"Mereka (pihak lapas) tidak mau menjalankan putusan pengadilan," kata pengacara para terdakwa, Riesqi Rahmadiansyah, kepada Tempo pada Kamis malam, 14 Desember 2017.
Menurut Riesqi, pejabat lapas mengaku sedang ada di luar daerah. Dia menuding, petugas penjara seperti sedang bermain-main dengan putusan pengadilan. "Ini pelanggaran HAM berat."
Hingga berita ini ditulis, pajabat Lapas Cipinang belum ada yang bisa dikonfirmasi mengenai nasib delapan pemuda anggota geng motor itu. Direktur Jenderal Lapas I Wayan Dusak pun baru saja memasuki masa pensiun.
Kamis sore, 14 Desember 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas delapan terdakwa kasus pengeroyokan berujung maut terhadap Fajar Muhammad Roji di Jatiwaringin, Jakarta Timur, pada pertengahan Mei 2017. Hakim tak menemukan barang bukti dan saksi yang menunjukkan bahwa para anggota geng motor tersebut melakukan pengeroyokan.
Riesqi menuturkan, kekuatan putusan pengadilan bersifat penting dan harus disegerakan sehingga para terdakwa anggota geng motor yang sudah divonis tak bersalah harus sesegera mungkin keluar dari tahanan. "Kalau lewat dari pukul 00.00, ini termasuk pelanggaran HAM."