Aqua Bicara Tentang Sabu Cair Aqua Getar di Diskotek MG Club

Reporter

Imam Hamdi

Rabu, 20 Desember 2017 08:00 WIB

Belasan motor tamu Diskotek MG International Club, Jakarta Barat, masih terparkir rapi di depan gedung diskotek tersebut. Senin, 18 Desember 2017. Tempo/Caesar Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Sabu cair di diskotek MG Internatioanl Club (Diskotek MG Club) di Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Jakarta Barat, dijual dengan sandi khusus yang menyeret nama Aqua, merek minuman kemasan.

Diskotek MG Club menyebut sabu cair dalam kemasan botol plastik ukuran 330 mililiter tersebut dengan "Aqua Getar," "Aqua Setan," atau "Vitamin."

Produsen Aqua, PT Danone, melalui juru bicara Arif Mujahidin mengatakan, temuan sabu cair itu sudah ditangani polisi seiring dengan penggerebekan pada Ahad pagi lalu. "Urusan diskotek MG biar polisi saja yang bertindak," kata Arif kepada Tempo, Selasa, 19 Desember 2017.

Baca: Diskotek MG Jual Sabu Cair dengan Kode Aqua Getar

Menurut dia, nama dagang Aqua memang kerap dianggap nama generik, seperti merek Odol dan Honda, untuk menyebut pasta gigi dan sepeda motor. Masyarakat menganggap air mineral dalam kemasan sebagai Aqua, meski mereknya bisa saja bukan Aqua.

"Kayak di Yogya semua motor disebut Honda," ujarnya.

Arif lantas menjelaskan, produk Aqua yang asli tentu saja mempunyai merek lengkap, kode BPOM, dan tersegel sesuai standar.

Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, sabu cair tersebut dibanderol Rp 400 ribu per botol ukuran 330 mililiter. Pembeli adalah tamu diskotek yang memiliki kartu anggota yang berlaku enam bulan. Setiap pembuatan kartu dan perpanjangan harus membayar Rp 600 ribu.

"Narkoba jenis MDA cair di lokasi itu (Diskotek MG Club) disebut dengan Aqua Getar atau Aqua Setan atau Vitamin," kata Arman.

Cara pembelian sabu cair ini juga terbilang rumit. soalnya, tamu wajib memperlihatkan kartu anggota kepada captain. Kemudian captain meminta kepada kurir untuk disiapkan narkoba cair.

Setelah itu, kurir mengontak penghubung, dan penghubung akan meminta narkoba ke lantai empat yang dijadikan tempat penyimpanan dan produksi. Kemudian penghubung menyerahkan kepada kurir serta meminta uang sesuai harga.

Selanjutnya kurir menyerahkan kepada tamu atau pembeli. Pada akhir pekan jumlah pengunjung bisa mencapai 250 orang. "Sedangkan pada hari biasa hanya 75 orang."

Penggerebekan itu merupakan pengembangan dari penangkapan lima pengedar narkoba di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. BNN telah menangkap lima orang sebagai tersangka pengedar Aqua Getar di Diskotek MG Club, yakni Wastam, 43 tahun; Ferdiansyah, 23 tahun; Dedi Wahyudi, 40 tahun; Mislah, 45 tahun; dan Fadly, 40 tahun.

Berita terkait

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

13 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.

Baca Selengkapnya

Danone Indonesia Ambil Bagian Bantu Penderitaan Rakyat Palestina

46 hari lalu

Danone Indonesia Ambil Bagian Bantu Penderitaan Rakyat Palestina

Danone Indonesia bersama dengan KARISMA ikut menyalurkan bantuan berupa uang tunai senilai total Rp630 juta

Baca Selengkapnya

Hotman Paris, Inul Daratista dkk Protes Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen, Berapa Usulan Awal Pemerintah?

25 Januari 2024

Hotman Paris, Inul Daratista dkk Protes Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen, Berapa Usulan Awal Pemerintah?

Ramai sejumlah selebritas sekaligus pengusaha mengeluhkan tarif pajak hiburan untuk diskotek Cs 40-75 persen. Berapa usulan awal dari pemerintah?

Baca Selengkapnya

Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

23 Januari 2024

Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan buka suara soal potensi penerimaan pajak daerah menurun karena ada insentif fiskal pajak hiburan.

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Menyasar Orang Kaya, Pengusaha: Spa untuk Semua Kalangan

20 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Menyasar Orang Kaya, Pengusaha: Spa untuk Semua Kalangan

Kemenkeu sebut diskotek hingga spa kena pajak hiburan tinggi karena dinikmati oleh masyarakat tertentu. Yaitu, kelas menengah dan menengah ke atas.

Baca Selengkapnya

Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

19 Januari 2024

Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

Pemerintah berjanji segera menerbitkan surat edaran soal keringanan pajak hiburan yang tengah menimbulkan polemik di industri hiburan.

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin

18 Januari 2024

Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin

Seorang warga Jakarta mengusulkan pajak hiburan hanya dikenakan bagi mereka yang berpenghasilan besar, bukan yang rendah.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Diskotek Cs Ditunda, Ini Alasannya

18 Januari 2024

Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Diskotek Cs Ditunda, Ini Alasannya

Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim pemerintah akan menunda kenaikan pajak hiburan jenis diskotek cs.

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan Diskotek Tinggi karena Dinikmati Kalangan Tertentu, Pengamat Soroti Keadilan

18 Januari 2024

Pajak Hiburan Diskotek Tinggi karena Dinikmati Kalangan Tertentu, Pengamat Soroti Keadilan

Pengamat pajak Fajry Akbar menyoroti anggapan bahwa kenaikan pajak hiburan diskotek Cs sebesar 40-75 persen karena menyasar kalangan tertentu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Mahfud MD Sebut Belum Ada Tersangka Baru Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40 Persen

18 Januari 2024

Terpopuler: Mahfud MD Sebut Belum Ada Tersangka Baru Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40 Persen

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan masa tugas Satgas TPPU sudah berakhir.

Baca Selengkapnya