Garis Polisi serta BNN terpasang di pagar Diskotek MG DInternational Club di kawasan Tubagus Angke, Jakarta, 18 Desember 2017. FOTO:Tempo/Ilham Fikri
TEMPO.CO, Jakarta -Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional atau BNN Arman Depari mengatakan kasus narkoba di Diskotek MG International Club adalah kasus dengan modus operandi yang baru.
"Ini modus operandi baru, one stop service," tutur Arman kepada para pewarta di Kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis, 21 Desember 2017 soal narkoba yang beredar tertutup di diskotek itu.
One stop service yang dimaksud oleh Arman adalah pelayanan diskotek, dimana pembuatan, peredaran, sampai penggunaannya berada di satu tempat.
Bahkan, Arman mengatakan para pengguna narkotika berbentuk cairan itu hanya boleh mengonsunsi ekstasi cair itu di dalam diskotek. "Tidak boleh di bawa ke luar."
Hal itulah, yang menurut Arman, membuat peredaran barang haram itu sulit oleh terendus oleh masyarakat. "Karena sangat rahasia," tutur dia.
Sebelumnya, pada Ahad, 17 Agustus 2017, sekitar pukul 01.30 WIB, operasi gabungan yang dilaksanakan BNN mengungkap adanya pabrik narkotika ilegal di Diskotek MG International Club di Jalan Tubagus Angke No. 16, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Operasi gabungan itu dilaksanakan oleh BNN pusat, BNN Provinsi DKI Jakarta, Resimen Mobil Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Gegana Brigade Mobil Polda Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, dan Polisi Militer Kodam Jaya.
Dalam razia itu petugas melakukan tes urin kepada sekitar 170 pengunjung diskotek dan didapatkan sebanyak 128 orang pengunjung positif menggunakan narkotika. Dari lokasi razia, petugas gabungan menemukab banyak bekas botol air mineral berukuran 330 mililiter yang labelnya telah dilepas.
Saat melakukan penggeledahan Diskotek MG Club, petugas juga menemukan tiga buah ruangan yang sedang digunakan memproduksi narkoba jenis ekstasi cair di lantai 4 gedung diskotek tersebut.