TEMPO.CO, Jakarta - Rumah pemilik diskotek MG Club sekaligus bandar sabu cair yang berada di Kompleks Malibu Blok B 19, Cengkareng, Jakarta Barat, digeledah Badan Narkotika Nasional pada Selasa malam, 19 Desember 2017. Menurut pengakuan Agung Hendriadi, kepala keamanan setempat, persiapan penggeledahan tersebut dimulai pukul 12.00 WIB.
"Siang itu sudah ada tiga orang dari BNN. Habis itu, izin dengan keamanan dan RT setempat. Ada juga Kapolsek Cengkareng di penggeledahan semalam," ujar Agung saat ditemui Tempo di lokasi, Rabu, 20 Desember 2017.
Setelah mendapat izin, penggeledahan baru dilakukan seusai magrib atau sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, ucap Agung, datang 14 orang dari BNN yang melakukan penggeledahan. "Didobrak pintu rumahnya karena terkunci dan kondisinya kosong, tidak ada orang."
Rumah yang dimiliki Agung Ashari alias Rudy tersebut digeledah BNN menyusul penggerebekan yang dilakukan di diskotek MG Club pada 17 Desember lalu. Dari hasil penggerebekan, BNN menemukan laboratorium yang diduga menjadi tempat produksi narkoba jenis sabu dan ekstasi cair. Narkoba tersebut dikemas dalam botol air mineral 330 mililiter dan dijual Rp 400 ribu per botol.
Baca: Diskotek MG Club Produksi Narkoba Sabu Cair, Dijual Khusus Member
Lebih lanjut, Agung menjelaskan, penggeledahan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut disaksikan pihak kepolisian. Dari hasil penggeledahan, Agung mengaku melihat BNN membawa beberapa file dan foto dari rumah Rudy.
BNN membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan sebuah rumah di Perumahan Malibu Blok B 19, Cengkareng. Rumah itu milik dalang bisnis sabu cair.
"Benar, tadi jam 19.00, kami geledah rumah aktor utamanya," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Komisaris Besar Sulistiandri Atmoko kepada Tempo, Selasa, 19, Desember 2017.
"Rumah yang kami geledah kosong. Rumahnya dekat Aston, Cengkareng," ucapnya. BNN pun membawa sejumlah barang bukti dari rumah tersebut. "Kami belum bisa ekspose sekarang (barang buktinya). Tidak ada yang ditahan dari hasil penggeledahan itu."
BNN telah menetapkan dua orang masuk daftar pencarian orang atas temuan sabu cair di diskotek MG Club. Dua orang tersebut adalah pemilik sekaligus penanggung jawab diskotek MG Club dan koordinator lapangan di tempat hiburan itu.