Selain Geng Motor Jepang, Penjarahan di Depok Dilakukan Matador
Reporter
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor
Untung Widyanto
Selasa, 26 Desember 2017 16:02 WIB
TEMPO.CO, Depok - Polisi menangkap anggota geng motor Jepang yang melakukan perampokan di Sukmajaya, Kota Depok. Ternyata aksi penjarahan toko pakaian Fernando itu juga dilakukan geng motor RBR dan Matador.
Menurut Kepala Kepolisian Resort Kota Depok Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto, gabungan tiga geng motor itu yang menjarah toko pakaian Fernando pada Minggu dinihari lalu.
Nama geng Jepang berasal dari kata jembatan Mampang (salah satu kelurahan di Kecamatan Pamcoran Mas). Lalu RBR singkatan dari Rawamaya Beji Rasta, dan Matador atau manusia tahan dobrakan.
Baca juga: 8 Anggota Geng Motor Jepang Jadi Tersangka Penjarahan Toko
Dari hasil pemeriksaan polisi, aksi mereka bukan hanya di toko Fernando, juga di tempat lain.
“Kami identifikasi ada aksi-aksi kejahatan lainnya, baik itu kejahatan dengan kekerasan, pencurian kekerasan, pemerasan dan kejahatan lainnya yang dilakukan kelompok ini,” ujar Didik di Mapolresta Depok, pada Selasa 26 Desember 2017.
Menurut Sidik, sekurang-kurangnya polisi sudah mendapatkan lima laporan kejahatan yang masuk. Penyidik terus mengidentifikasi dan diharapkan dengan tengat waktu yang tidak lama, kata Didik, polisi dapat menangkap pelaku lainnya.
Pada setiap aksinya, mereka menggunakan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam dan menakut-nakuti korban. Sampai saat ini belum ada laporan terkait korban, tetapi potensi dilakukan kekerasan sangat besar.
Didik menjelaskan pihaknya melihat, geng motor itu mencari sasaran secara random. Ketika konvoi kemudian ketika ada sasaran yang potensi di tempat yang sepi dan memungkinkan untuk diambil harta bendanya, maka akan dijadikan sasaran.
Tiga geng motor itu selalu melakukan aksinya di lima wilayah di Kecamatan Limo, Sukmajaya dan Sawangan. Sasaran mereka adalah warung yang masih buka sampai tengah malam, tukang nasi goreng.
Simak juga: Penjarahan Toko Pakaian, Ini Pengakuan Pentolan Geng Motor Jepang
“Kemudian ada juga sasarannya adalah muda-mudi yang sedang di atas motor, dipepet dan dirampas motornya.”
Para pelaku melanggar pasal pencurian dan kekerasan yakni Pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP, dengan ancamannya hukuman di atas 5 tahun.