TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kampung Dadap, Tangerang, berencana melaporkan Kepala Komando Distrik Militer 0506 ke Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) terkait dengan kisruh reklamasi di Teluk Jakarta. Namun mereka tidak berhasil lantaran dihadang beberapa anggota kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Menteng, Jakarta Pusat.
"Lumayan banyak (jumlahnya)," kata kuasa hukum warga Kampung Dadap dari LBH, Tigor Hutapea, Rabu, 27 Desember 2017.
Tigor menjelaskan, saat warga berkumpul di LBH Jakarta, belasan anggota kepolisian dan TNI melarang warga menuju Mabes TNI dan POM AD dengan alasan tidak memiliki izin. "Akhirnya, perwakilan warga diperbolehkan menuju KSAD dan POM TNI-AD. Namun di tengah jalan warga kembali dihadang anggota TNI AD dan Polsek Gambir," tuturnya.
Rencana kedatangan warga Kampung Dadap ke Mabes TNI AD berkaitan dengan perilaku anggota TNI, yang tidak menyenangkan kepada warga. Warga pun makin curiga dengan pembangunan yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Aparat TNI berjaga-jaga dan berpatroli 24 jam, bahkan mereka membangun tenda di sana," ujar Waisul Kurnia, perwakilan warga Kampung Dadap.
Waisul menuturkan, pada 16 Oktober 2017, salah satu warganya diintimidasi salah satu petinggi TNI di sana saat alat berat, yang dikawal pasukan TNI, masuk ke wilayahnya.
Saat ini, kata Waisul, Pemerintah Kabupaten Tangerang ingin membangun rumah susun dan jembatan yang menghubungkan ke pulau reklamasi C dan D. Pembangunan tersebut ditolak warga karena tidak terbuka, tidak memiliki analisis dampak lingkungan, dan tidak melibatkan warga.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Alfret Denny Tuejeh mengatakan belum mengetahui soal penghadangan itu. Namun dia menuturkan Kodim 0506 tidak akan berbuat di luar wewenangnya. "Kalau kita dikaitkan, sudahlah, enggak ada," ucapnya soal insiden yang diduga terkait dengan kisruh reklamasi tersebut.
Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap
29 September 2023
Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.