Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Kasasi Putusan PT TUN, Sebab...

image-gnews
Lembaga bantuan Hukum Jakarta Nelson Nikodemus Simamora memegang surat perlawanan memorikasasi atas putusan banding gugatan reklamasi pulau F, I dan K di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, 12 Desember 2017. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta kembali menyampaikan kemori kasasi atas putusan banding PT TUN Jakarta, dalam memori tersebut bahwa keputusan banding yang di akukan banyak menenui cacat hukum. Tempo/Ilham Fikri
Lembaga bantuan Hukum Jakarta Nelson Nikodemus Simamora memegang surat perlawanan memorikasasi atas putusan banding gugatan reklamasi pulau F, I dan K di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, 12 Desember 2017. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta kembali menyampaikan kemori kasasi atas putusan banding PT TUN Jakarta, dalam memori tersebut bahwa keputusan banding yang di akukan banyak menenui cacat hukum. Tempo/Ilham Fikri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kisruh reklamasi Teluk Jakarta kian ramai terkait Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan upaya kasasi atas putusan PT TUN Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Selasa, 12 Desember 2017. Memori Perlawanan Kasasi tersebut didasarkan atas 10 alasan kecacatan hakim dalam pertimbangan putusannya.

"Dari keseluruhan alasan kami ajukan memosi kasasi kami menilai bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi TUN tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan data-data yang benar," kata Deputi Advokasi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan(KIARA) Tigor Hutapea saat dihubungi Tempo, Selasa, 12 Desember 2017.

Menurut Tigor di salah satu pertimbangan putusannya majelis hakim salah mengambil fakta hukum, majelis menyatakan izin pelaksanaan reklamasi pulau F, I, K terbit pada tanggal 22 Oktober 2012 padahal izin pelaksanaan terbit pada tahun 2015.
Baca : Polisi Temukan Kejanggalan Ini di di Kasus Reklamasi Teluk Jakarta

"Kami mengalami ketidakadilan dari keptusan yang kontroversi," ujar Tigor Hutapea. Pertama, Hakim Pengadilan Tinggi Telah salah dalam uraian pertinbangan karena gugatan yang diajukan tidak untuk membatalkan Keppres 52 Tahun 1995. Karena Keppres tersebut telah dibatalkan oleh Perpres No. 54 Tahun 2008 yang ditandatangani langsung oleh Presiden.

Kedua, putusan hakim tingkat pertama (PTUN Jakarta) telah didasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan yang terbit sebelum Objek Sengketa terbit. Dalam faktanya, Izin Pelaksanaan yang menjadi objek sengketa tidak didasarkan atas ketentuan yang terkait erat dengan Objek Sengketa misalnya UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Perikanan hingga UU Lingkungan Hidup.

Ketiga, koalisi konsisten dengan pandangan bahwa kewenangan penerbitan Objek Sengketa berada pada Pemerintah Pusat.

Keempat, Hakim pengadilan tinggi (PTTUN Jakarta) telah mengaburkan fakta-fakta hukum di mana Izin Reklamasi tidak memenuhi ketentuan prosedur dan syarat terbitnya Izin Reklamasi. Beberapa ketentuan tersebut: Izin Lokasi Pengambilan Material, Izin Lokasi, Surat Kelayakan Lingkungan Hdiup, Penetapan Wakil Masyarakat dalam penyusunan AMDAL dan hakim telah sengaja mengubah tanggal terbit Objek Sengketa menjadi tahun 2012.
Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kelima, Tidak adanya RZWP3K sebagai landasan terbitnya Izin Pelaksanaan Reklamasi sehingga hakim telah salah menerapkan hukum. Keenam, tiadanya penetapan wakil masyarakat dan organisasi lingkungan menunjukkan proses pembuatan AMDAL telah cacat prosedur.

Ketujuh, Hakim PTUN Jakarta adalah pengadilan yang tepat dan berwenang untuk menguji Izin Pelaksanaan Reklamasi. Kedelapan, Pemerintah Provinsi dalam menerbitkan Izin Pelaksanaan tidak memenuhi syarat prosedur pengambilan material reklamasi.

Kesembilan, Putusan Hakim Pengadilan Banding (PTTUN Jakarta) telah salah dalam menerapkan hukum karena Objek Sengketa tidak memenuhi prosedur persyaratan penerbitan Izin Pelaksanaan Reklamasi.

Kesepuluh, Izin Pelaksanaan Reklamasi ketiga pulau tersebut tidak memenuhi persyaratan yuridis, sosiologis dan filosofis. Dalam konteks administrasi pemerintahan, Objek Sengketa/izin Pelaksanaan Reklamaai tidak memenuhi ketiga pertimbangan tersebut juga tidak ada pnjelasan terperinci dari Objek Sengketa.

"Atas alasan kecacatan dalam pertimbangan hakim Pengadilan Banding maka dalam memori kasasi kami menuntut supaya izin pelaksanaan reklamasi untuk dibatalkan. Selain itu koalisi akan melaporkan hakim Pengadilan tinggi pemeriksa perkara ke lembaga dan badan pengawas pengadilan dari mulai Komisi Yudisial hingga Badan Pengawas Mahkamah Agung," kutip dalam siaran tertulis koalisi.

Hal tersebut menurut koalisi karena dalam pertimbangan kasus reklamasi Teluk Jakarta itu banyak ditemukan adanya manipulasi fakta-fakta hukum dari mulai tanggal terbitnya Objek Sengketa ditulis tahun 2012 supaya terhindar dari kewajiban peraturan yang mengikat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

5 September 2021

Pulau-pulau reklamasi Jakarta juga beresiko tenggelam karena jenis tanah yang paling cepat surut yang tanahnya mengendap dan menjadi padat seiring waktu. Satelit dan sensor berbasis darat mencatat sebagian Jakarta Utara mengalami penurunan puluhan milimeter per tahun. ANTARA
4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

Isu pulau reklamasi di Teluk Jakarta mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang dimohonkan pengembang reklamasi pulau H.


MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

3 September 2021

Pulau-pulau reklamasi Jakarta juga beresiko tenggelam karena jenis tanah yang paling cepat surut yang tanahnya mengendap dan menjadi padat seiring waktu. Satelit dan sensor berbasis darat mencatat sebagian Jakarta Utara mengalami penurunan puluhan milimeter per tahun. ANTARA
MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

Pemprov DKI belum mau menanggapi putusan MA yang mengabulkan gugatan pengembang reklamasi Pulau H, PT Taman Harapan Indah.


Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

27 Maret 2021

Nelayan beraktivitas di dekat Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Adapun empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

Sekjen Kiara mengatakan dampak reklamasi adalah banyak nelayan terusir dari ruang hidupnya dan terpaksa mencari alternatif ekonomi lain.


Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

27 Maret 2021

Nelayan mengendalikan kapalnya saat melintas di Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Sedangkan empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

Sekjen Kiara menduga kelompok nelayan yang mendukung reklamasi bukan berbicara terkait kepentingan mereka karena reklamasi jelas merugikan nelayan.


Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

11 Juli 2020

Kepala Staf Presiden Moeldoko usai melakukan pertemuan tertutup dengan Komisaris Utama di PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kantor Staf Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 14 Januari 2020. Moeldoko menegaskan akan mengawal kebijakan Jokowi untuk menurunkan harga migas. TEMPO/Subekti.
Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

Menurut Ahok, kebijakan Anies Baswedan berpotensi melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR.


Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

9 Juli 2020

Basuki Tjahaja Purnama menerima cinderamata berupa potret dirinya saat menghadiri peluncuran bukunya dalam acara ngobrol@Tempo di kantor Redaksi Tempo, Palmerah, Jakarta, 17 Februari 2020. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai kebijakan perluasan atau reklamasi Ancol mirip dengan rencana 2 pulau reklamasi.


Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

7 Juli 2020

Sejumlah kapal nelayan berada di dekat lokasi perluasan kawasan Ancol, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Keputusan ini diteken Anies pada 24 Februari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, mengkritik izin pelaksanaan untuk perluasan reklamasi Ancol dan Dufan.


Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

30 Juni 2020

Massa Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi jalan mundur ke kantor Balai Kota sebagai protes atas keputusan Gubernur Anies Baswedan yang menerbitkan IMB pulau reklamasi Senin 24 Juni 2019 TEMPO /TAUFIQ SIDDIQ
Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengingatkan Gubernur Anies Baswedan untuk tidak terbuai dengan keputusan MA yang menolak gugatan pengembang Pulau H.


Perpres Reklamasi Teluk Jakarta Jokowi Dianggap Salah Alamat

13 Mei 2020

Kondisi Pulau Reklamasi C dan D yang dibangun di Teluk Jakarta dan belum terdapat kanal pemisah, 11 Mei 2016. Tempo/Destrianita
Perpres Reklamasi Teluk Jakarta Jokowi Dianggap Salah Alamat

Sejumlah penggiat lingkungan mendesak agar Presiden Jokowi membatalkan perpres menyangkut reklamasi Teluk Jakarta itu.


Nelayan Bebas, KIARA Desak Jokowi Batalkan Reklamasi Jakarta

5 Februari 2020

Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta. ANTARA/Iggoy el Fitra
Nelayan Bebas, KIARA Desak Jokowi Batalkan Reklamasi Jakarta

KIARA meminta pemerintah mencabut seluruh izin reklamasi Teluk Jakarta yang telah membuat nelayan jadi korban kriminalisasi oleh pengembang.