Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nelayan Desak Anies-Sandi Robohkan Bangunan di Pulau Reklamasi

image-gnews
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno saat menghadiri diskusi bertajuk `Untung Rugi Reklamasi` di Kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 29 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno saat menghadiri diskusi bertajuk `Untung Rugi Reklamasi` di Kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 29 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nelayan Muara Angke meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno (Anies-Sandi) merobohkan bangunan di pulau reklamasi sebagai bentuk mewujudkan keadilan sekaligus pemenuhan janji kampanye menolak reklamasi.

"Masyarakat biasa membangun gedung tanpa izin sudah pasti dirobohin, itu juga harus sama," kata nelayan Muara Angke, Iwan Sarmidi, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa sore, 21 November 2017.

Iwan, yang juga anggota Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia, menjelaskan, PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang telah banyak melakukan pelanggaran. Selama moratorium, PT Kapuk Naga Indah dinilai tetap melakukan pembangunan di Pulau C dan D. "Kami mewakili nelayan di Muara Angke menuntut hukum dan keadilan," ujarnya.

Sore tadi, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggugat sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta, yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara, ke PTUN Jakarta. Penerbitan HGB oleh Ketua Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara Kasten Situmorang tersebut dituding bermasalah dan menyalahi prosedur.

Gugatan kali ini dibuat atas nama 15 nelayan Teluk Jakarta dan lembaga swadaya masyarakat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Sebelum melakukan gugatan, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta sebenarnya juga telah menyatakan keberatan terbitnya hak pengelolaan lahan (HPL) dan HGB Ppulau D ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Namun Kementerian disebut tidak merespons keberatan mereka.

Juru bicara Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea, mengemukakan beberapa alasan menggugat HGB Pulau D. Permasalahan pertama HGB Pulau D adalah dikeluarkan dengan melangkahi dua proses penting dalam reklamasi. HGB Pulau D dikeluarkan saat kajian lingkungan hidup strategis serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta belum selesai dibahas.

"Dia lompat di dua proses," ucapnya.

Kedua, Tigor melanjutkan, penerbitan HGB Pulau D terkesan terburu-buru dan membingungkan. Sebab, jangka waktu permohonan dan pengeluaran HGB tidak memiliki selang hari, keduanya keluar pada 23 Agustus 2017. Bahkan dalam SK HGB yang dikeluarkan pengukuran tanah yang dimasukkan sebagai bahan pertimbangan pengeluaran HGB baru dilakukan pada 24 Agustus. "Ini proses yang aneh," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, HGB yang dikeluarkan dinilai tidak memiliki kepentingan sosial dan masyarakat umum. PT Kapuk Naga Indah dinilai hanya memiliki kepentingan untuk komersial sendiri. Dia meragukan pengembang mau memperuntukkan 47,5 persen wilayah Pulau D untuk kepentingan fasilitas umum dan sosial. Lapangan golf, contohnya, bukanlah demi kepentingan umum.

Kantor Pertanahan Nasional Jakarta Utara mengeluarkan sertifikat HGB Pulau D reklamasi seluas 312 hektare untuk pengembang PT Kapuk Naga Indah. Sertifikat dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09.05/2017 tersebut sempat beredar di media sosial sebelum Kantor Pertanahan Nasional Jakarta Utara menyampaikannya secara resmi kepada publik.

Kepala BPN DKI Jakarta Muhammad Najib Taufik mengatakan penerbitan sertifikat HGB Pulau D sudah sesuai dengan prosedur. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 4 huruf c, yang menyatakan kewenangan pemberian HGB di atas HPL merupakan kewenangan kepala kantor pertanahan kabupaten dan kota.

"Penerbitan HGB di atas HPL adalah kewenangan kantor pertanahan kabupaten dan kota (Jakarta Utara)," katanya dalam konferensi pers di kantor BPN DKI Jakarta pada Selasa, 29 Agustus lalu.

HGB yang dikeluarkan untuk anak perusahaan Agung Sedayu Group tersebut adalah HGB induk. Artinya, 52,5 persen pemanfaatannya digunakan untuk kepentingan komersial dan 47,5 persen digunakan untuk kepentingan fasilitas umum dan sosial. Jangka waktu HGB untuk PT Kapuk Naga Indah Jangka berdurasi selama 30 tahun.

Iwan Sarmidi memastikan nelayan Muara Angke akan mengawasi janji Anies-Sandi semasa kampanye pilkada 2017, yang menolak reklamasi. Jika janji dikhianati, nelayan mengancam melakukan aksi massa ke Balai Kota Jakarta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

8 Desember 2023

Ilustrasi tambang. ANTARA
Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

Kementerian ESDM mendorong industri tambang melakukan reklamasi pascatambang untuk menjaga stabilitas lahan dan lingkungan.


Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

30 November 2023

Nelayan menunjukan pesisir laut tempat mereka memancing keruh karena reklamasi di Kampung Tua Panau, Kota Batam, Kamis (30/11/2023). Foto Yogi Eka Sahputra
Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

Warga Kampung Tua Panau Batam memperkirakan proyek reklamasi sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.


Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

29 September 2023

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Foto: Humas KKP
Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.


Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

22 Agustus 2023

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, berjalan keluar ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. Aguan diperiksa dalam kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. ANTARA/M Agung Rajasa
Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto disebut ikut investasi di IKN Nusantara. Ini profil keduanya, kisah kesuksesan dan pernah diperiksa penegak hukum.


Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

12 Agustus 2023

Kondisi lokasi perkemahan Jambore Pramuka Dunia ke-25 di Buan, Korea Selatan, 8 Agustus 2023. Pelaksanaan Jambore Pramuka Dunia ke-25 di Korea Selatan diwarnai sejumlah insiden, mulai dari gelombang panas ekstrem hingga dugaan pelecehan seksual. REUTERS/Kim Hong-Ji
Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

Korea Selatan bersusah payah menghindari permasalahan lebih lanjut dalam jambore dunia yang menghabiskan dana 100 miliar won atau Rp1,1 triliun


Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

10 Agustus 2023

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin. Instagram/@avinml
Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

Bupati Ipin menolak keras rencana tambang emas itu. Sebaliknya, Ridwan Djamaluddin ingin rencana tambang emas di Trenggalek lanjut.


Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

6 Juli 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

KKP terus mengejar persiapan aturan turunan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut.


Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

6 Juli 2023

Petugas KLHK menyegel hutan lindung yang di reklamasi di kawasan pesisir Batam Center, Kota Batam, Kamis (6/7/2023). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

Ketua Komisi IV DPR Sudin menyatakan pihaknya akan memanggil pengusaha reklamasi, pemerintah daerah di Kota Batam ke Jakarta dalam waktu dekat ini.


Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

6 Juli 2023

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin berbincang bersama Dirjen PSDKP di Batam, Rabu 5 Juli 2023. Foto Yogi Eka Sahputra
Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

Ketua Komisi IV DPR, Sudin, menanggapi penolakan oleh banyak pihak soal PP Nomor 26 Tahun 2023 yang di dalamnya melegalkan ekspor pasir laut.


Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

6 Juni 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

Direktur CERI Yusri Usman menilai Singapura adalah negara yang paling diuntungkan dari kebijakan ekspor pasir laut Indonesia.