Pembeli Properti Pulau Reklamasi Laporkan BPSK DKI ke Ombudsman

Jumat, 5 Januari 2018 16:48 WIB

Perusahaan yang beroperasi di ruko yang terletak di salah satu pulau Reklamasi D, Jakarta, 2 Januari 2018. Tempo/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia akan menindaklanjuti laporan dari kuasa hukum sembilan konsumen pembeli properti di Pulau D Reklamasi, Rendy Anggara Putra. Rendy melaporkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta ke Ombudsman, kemarin.

Asisten Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman, M. Fauzi, mengatakan akan memverifikasi dulu identitas pelapor, kelengkapan surat pemberi kuasa, dan surat keterangan pengacara. “Kemudian akan lanjut ke tahap verifikasi materi,” ujar Fauzi, di kantornya, Kamis, 4 Januari 2017.

Dalam tahap verifikasi materi pengaduan, kata Fauzi, Ombudsman akan merumuskan apakah laporan pengaduan tersebut bisa diterima atau tidak. Jika laporan itu bisa diterima, Ombudsman akan masuk ke tahap pemeriksaan.

Rendy mengadukan BPSK ke Ombudsman lantaran lembaga itu tak melanjutkan persidangan sengketa antara sembilan pembeli properti dan pengembang Pulau D, PT Kapuk Naga Indah. BPSK menghentikan persidangan karena anak usaha Agung Sedayu Group itu tak mau menyelesaikan perselisihan dengan konsumennya. “Tindakan BPSK itu tak berpihak kepada konsumen,” kata Rendy.

Baca: Dilarang Sandiaga Uno, Agen Properti Tetap Jualan Pulau Reklamasi

Sembilan konsumen pembeli properti Pulau D mengajukan gugatan kepada BPSK sejak September lalu. Mereka menuntut PT Kapuk Naga Indah mengembalikan uang tanda jadi dan uang cicilan atas pembelian rumah serta rumah kantor senilai Rp 36,7 miliar. Namun pengembang menolak mengembalikan uang konsumen itu. Perusahaan berdalih terkatung-katungnya nasib reklamasi termasuk kategori force majeure atau keadaan kahar.

Menurut Rendy, BPSK seharusnya tetap melanjutkan persidangan hingga memutus perkara tersebut. Bila BPSK tak bisa memaksa pelaku usaha menyelesaikan sengketa, Rendy khawatir akan banyak konsumen yang dirugikan. “Padahal kewenangan BPSK itu cukup luas,” tuturnya.

Rendy juga mengadukan BPSK ke Ombudsman karena tak bisa menyelesaikan sengketa tersebut sesuai dengan tenggat. Dia merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan BPSK harus mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 hari kerja. Menurut Rendy, BPSK menerbitkan penetapan tak bisa melanjutkan sengketa setelah lewat 21 hari.

Wakil Ketua BPSK DKI Jakarta Sularsi mempersilakan sembilan konsumen Pulau D melaporkan badan itu ke Ombudsman. “Itu hak mereka,” katanya. Sularsi mengungkapkan bahwa instansinya tidak bisa memaksa PT Kapuk Naga Indah menyelesaikan perselisihan dengan konsumennya.

Menurut Sularsi, sulit pula menyelesaikan sengketa dalam waktu 21 hari. Waktu penyelesaian sengketa sangat bergantung pada pihak yang berselisih. Contohnya, jika pada saat mediasi pertama salah satu pihak tak hadir, itu akan berakibat pada mundurnya waktu penyelesaian sengketa. Sularsi mempersilakan Rendy dan sembilan konsumen Pulau D Reklamasi yang tidak puas atas penetapan BPSK melanjutkan sengketanya ke pengadilan. “Bisa melanjutkan ke jalur hukum lain,” ucapnya.

Berita terkait

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

14 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

16 hari lalu

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman

Baca Selengkapnya

Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

18 hari lalu

Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan menanggapi dugaan korupsi di balik tingginya harga bawang putih.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

18 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

Menteri Basuki Hadimuljono akan tinjau progres pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN setelah libur Lebaran.

Baca Selengkapnya

Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

19 hari lalu

Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan pemeriksaan barang bawaan.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

20 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

23 hari lalu

Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil tidak setuju dengan peleburan Ombudsman dan KPK. Kedua lembaga itu memiliki tupoksi berbeda.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi III DPR Anggap Peleburan KPK dan Ombudsman Kurang Tepat

23 hari lalu

Anggota Komisi III DPR Anggap Peleburan KPK dan Ombudsman Kurang Tepat

Menurut Didik, kehadiran KPK telah berkontribusi positif dalam mengawal terwujudnya Indonesia bersih dari korupsi.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik Sayangkan KPK Tak Tegas Bersikap soal Isu Peleburan

23 hari lalu

Eks Penyidik Sayangkan KPK Tak Tegas Bersikap soal Isu Peleburan

Yudi Purnomo Harahap menyayangkan KPK yang tidak tegas bersikap menanggapi isu peleburan KPK dan Ombudsman RI.

Baca Selengkapnya

Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

23 hari lalu

Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

Kabar peleburan KPK dengan Ombudsman menimbulkan polemik. Bappenas membantah tengah membahas peleburan tersebut.

Baca Selengkapnya