Menteri Yohana Beri Tanggapan Atas Kasus Sodomi di Tangerang
Reporter
Joniansyah (Kontributor)
Editor
Suseno
Minggu, 7 Januari 2018 13:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise meminta pelaku sodomi terhadap 41 anak di Tangerang diberikan hukuman berat. Sebab, tindakan pelaku melanggar Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul," kata Yohana melalui keterangan tertulis, Ahad, 7 Januari 2018.
Menurut Yohana, jika terbukti bersalah, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
“Tindak pidana yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” ujarnya. Pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas, rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Kasus kekerasan seksual anak-anak itu dilaporkan ke Polsek Rajeg, Tangerang, pada 14 Desember 2017. Pelapor adalah salah satu orang tua korban. Sedangkan orang yang dilaporkan adalah WS alias Babeh, 49 tahun. Di lingkungan tempat tinggalnya, pria ini dikenal sebagai orang pintar alias dukun.
Saat diperiksa polisi, Babeh tidak menyangkal kejahatannya. Bahkan, dari hasil pemeriksaan, jumlah korban diketahui mencapai 41 anak, yang berusia 11-15 tahun.
Modus yang digunakan Babeh adalah mengiming-imingi para korban dengan ajian semar mesem. Ajian ini, kata Babeh, bisa digunakan untuk memikat lawan jenis. Syaratnya, para korban harus menyerahkan uang mahar dalam jumlah tertentu. “Mereka enggak bisa (memberi uang), tapi mau saya gituin (sodomi) sebagai kompensasi," kata Babeh saat diperiksa polisi.