MA Batalkan Larangan Sepeda Motor di Thamrin, DKI Akan Rapat

Reporter

Friski Riana

Editor

Ali Anwar

Selasa, 9 Januari 2018 07:45 WIB

Pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, yang menurut Perda dilarang dilintasi kendaraan beroda dua, di Jakarta, 7 November 2017. Dengan adanya pencabutan perda, pemotor tidak perlu mencari jalan alternatif untuk menuju kawasan Jalan MH Thamrin. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Sigit Wijiyatmoko mengatakan instansinya belum memutuskan sikap terkait putusan Mahkamah Agung yang membatalkan larangan sepeda motor di Jalan M. H. Thamrin.

"Biro hukum akan mengundang rapat Dinas Perhubungan dan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menyikapi putusan MA. Kami akan tunggu hasil rapat seperti apa dan bagaimana," kata Sigit saat dihubungi, Senin, 8 Januari 2018.

Dalam rapat nanti, Sigit mengatakan akan menyampaikan data dan evaluasi kebijakan pembatasan lalu lintas kendaraan roda dua di Jalan M. H. Thamrin selama ini. "Juga kajian dan analisa, apa urgensi dan manfaat pembatasan tersebut," kataSigit.

Menurut Sigit, evaluasi penerapan larangan sepeda motor di sana sudah efektif dalam mengurangi kemacetan dan jumlah kecelakaan. Sebab, kata Sigit, larangan sepeda motor di Jalan M. H Thamrin diterapkan karena tingginya kecelakaan yang dialami pengendara roda dua.

Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan untuk membatalkan peraturan Gubernur DKI yang dibuat pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin.

Advertising
Advertising

Putusan tersebut dikeluarkan pada 21 November 2017 dengan mengabulkan permohonan hak uji materi oleh dua orang warga,Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Tiga hakim agung MA memutuskan membatalkan peraturan tersebut.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut," kata ketua majelis hakim agung Irfan Fachruddin, seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin, 8 Januari 2018.

Dalam putusannya, Irfan menyatakan Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pergub larangan sepeda motor itu juga dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat. Majelis hakim agung juga memerintahkan panitera MA mengirimkan petikan putusan kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita negara. "Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta," ucapnya.

Berita terkait

Begini Seharusnya Posisi Tubuh Saat Mengendarai Sepeda Motor

24 Mei 2022

Begini Seharusnya Posisi Tubuh Saat Mengendarai Sepeda Motor

Sekilas sepele, tapi mengendarai sepeda motor harus dengan posisi duduk dan tubuh yang seharusnya demi kenyamanan dan keamanan pengendara.

Baca Selengkapnya

Sepeda Motor Masuk Jalan Tol, Jasa Marga Sebut Sudah Lakukan Ini

12 Juni 2021

Sepeda Motor Masuk Jalan Tol, Jasa Marga Sebut Sudah Lakukan Ini

Jasa Marga mencatat ada 11 sepeda motor masuk ke jalan tol sepanjang Januari hingga Mei.

Baca Selengkapnya

Ada yang Aneh di Larangan Mobil di Atas 10 Tahun Melintasi DKI Jakarta

10 Maret 2021

Ada yang Aneh di Larangan Mobil di Atas 10 Tahun Melintasi DKI Jakarta

Ingub Larangan mobil di atas 10 tahun atau larangan "tua" di Jakarta tak bisa dilaksanakan sebab tak diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Selengkapnya

Anies Ungkap Dampak Ekonomi Motor Diizinkan Lewat Jalan Thamrin

8 Agustus 2019

Anies Ungkap Dampak Ekonomi Motor Diizinkan Lewat Jalan Thamrin

Pelarangan kendaraan roda dua di Jalan Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat sempat berlaku lewat Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya

Anies Sindir Kebijakan Ahok Soal Larangan Sepeda Motor

29 Maret 2019

Anies Sindir Kebijakan Ahok Soal Larangan Sepeda Motor

Saat menjadi gubernur, Ahok menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 tentang larangan sepeda motor melintas di jalan Sudirman-Thamrin.

Baca Selengkapnya

Dalam Dua Jam, 132 Pengendara Motor Ditilang di Jalan Thamrin

5 Februari 2018

Dalam Dua Jam, 132 Pengendara Motor Ditilang di Jalan Thamrin

Polisi mulai menindak sepeda motor yang melanggar marka jalur khusus di Jalan Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat.

Baca Selengkapnya

Kawal Jalur Motor Jalan Thamrin, Polda Terjunkan 20 Polwan

3 Februari 2018

Kawal Jalur Motor Jalan Thamrin, Polda Terjunkan 20 Polwan

Cakra Women Response untuk menindak pelanggaran di jalur sepeda motor Jalan Thamrin.

Baca Selengkapnya

Jalur Motor Thamrin, Pengendara Keluar Garis Didenda Rp 500 Ribu

26 Januari 2018

Jalur Motor Thamrin, Pengendara Keluar Garis Didenda Rp 500 Ribu

Peraturan jalur motor itu diterapkan seiring dengan pemasangan marka jalan berupa karpet kuning di lajur paling kiri jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Jalur Motor MH Thamrin, Polda Metro Kerahkan 50 Personil Pengawas

26 Januari 2018

Jalur Motor MH Thamrin, Polda Metro Kerahkan 50 Personil Pengawas

Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya menyiapkan tim khusus melakukan sosialisasi dan mengawasi aturan jalur motor di Jalan MH Thamrin.

Baca Selengkapnya

Apa Kritik Dewan Transportasi Soal Jalur Sepeda Motor di Thamrin?

25 Januari 2018

Apa Kritik Dewan Transportasi Soal Jalur Sepeda Motor di Thamrin?

Setelah larangan sepeda motor di Jalan Thamrin, Jakarta, dicabut, kini dibuat jalur khusus berupa lajur kuning yang ada di sisi paling kiri jalan.

Baca Selengkapnya