Pintu Rehabilitasi Tertutup, Kasus Jennifer Dunn ke Pengadilan

Reporter

Imam Hamdi

Selasa, 9 Januari 2018 18:40 WIB

Ekspresi Jennifer Dunn saat hadir dalam rilis atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan sabu-sabu di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, 2 Januari 2018. Jennifer Dunn ditangkap di rumahnya di kawasan Bangka, Mampang pada hari Minggu 31 Desember 2017. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Peluang artis Jennifer Dunn untuk direhabilitasi sudah lewat karena telah melewati masa penahanan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan, penentuan rehabilitasi semestinya dilakukan sebelum masa penahanan setelah dilakukan assesmen terhadap pecandu narkoba. Assesmen biasanya dilakukan enam hari sebelum masa penahanan.

Tapi, ini sudah lewat," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa, 9 Januari 2018.

Ia menuturkan, assesmen dilakukan untuk melihat kadar kecanduan narkoba terhadap pengguna barang haram tersebut. Penyidik Kepolisian memang tak mengarahkan Jennifer untuk direhabilitasi. Biasanya, pengguna narkoba yang ditangkap langsung dilakukan assesment sebelum enam hari masa penahanan karena setelah masa itu pengaruh narkobanya sulit terlihat.

"Jadi, untuk Jennifer tunggu keputusan hakim nanti direhabilitasi atau tidak. Bukan kami yang memutuskan."

Simak: Karena Pria Ini, Jennifer Dunn Tertangkap Polisi Narkoba

Semenjak diringkus pada Ahad, 31 Desember 2017, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram, Jennifer Dunn ditahan polisi selama 3 x 24 jam untuk pemeriksaan. Polisi memperpanjang masa penahanan Jennifer selama 3 x 24 jam lagi guna melanjutkan pemeriksaan terhadap artis blasteran itu. Jennifer Dunn resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Sabtu, 6 Januari 2018.

Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Ajun Komisaris Besar Jean Calvin Simanjuntak‎ mengatakan ada sejumlah hal yang menjadi alasan polisi akhirnya menahan Jennifer Dunn. Alasan obyektivitasnya, tindak pidana yang dilakukan Jennifer dan FS akan diganjar hukuman paling sedikit lima tahun.

Adapun alasan subyektivitasnya, Calvin menerangkan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Kami berencana melakukan konfrontasi dan penambahan (bukti) lain."

Badan Narkotika Nasional menyatakan belum menerima permintaan assesmen terhadap Jennifer Dunn dari Kepolisian. Assesmen dibutuhkan untuk pemeriksaan terpadu yang bertujuan untuk menentukan kategori pecandu si tersangka.

"(Hasil assesmen) Bisa (membuat tersangka) penjara, bisa juga rehabilitas putusannya," kata Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sulistiandri Atmoko saat dihubungi Tempo, Selasa, 9 Desember 2018.

Adapun syarat rehabilitasi berbeda antara pecandu yang terkait dengan hukum dan yang dengan kesadarannya sendiri. Bagi yang dengan kesadarannya sendiri, tinggal datang ke Institusi Penerima Wajib Lapor BNN. Setelah itu, pecandu akan diassesment oleh Tim Assesment untuk direkomendasikan ke Lembaga Rehabilitasi milik BNN.

"Untuk yang berkaitan dengan (kasus) hukum, assesmen tetap dilakukan namun proses hukumnya tetap diteruskan sampai vonis di pengadilan," ucapnya menanggapi kasus narkoba Jennifer Dunn.

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

7 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

4 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya