Pemotor melintasi Jalan MH Thamrin, pasca keputusan MA yang membatalkan larangan motor melewat jalan MH Thamrin, Jakarta, 9 Januari 2018. TEMPO/Amston Probel
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung telah membatalkan peraturan Gubernur DKI yang dibuat pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Namun pembatalan itu tidak secara otomatis mencabut aturan yang membatasi kendaraan bermotor roda dua itu.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan aturan tentang pembatasan sepeda motor di dua jalan protokol itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015. Selama aturan itu belum dicabut, polisi tetap menilang pengendara sepeda motor yang melanggar. "Kami masih menunggu kapan berlakunya pembatalan Pergub nomor 141 tahun 2015 itu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa, 9 Januari 2018.
Menurut Argo, aturan terkait larangan sepeda motor tersebut telah melalui sejumlah kajian. Tujuannya agar lalu lintas di jalur protokol menjadi lebih baik dan tertata. "Kalau sudah ada peraturan pemerintah pasti ada kajian akademik," katanya.
Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Gubernur itu, kata Argo, polisi akan menunggu langkah politik dari pemerintah daerah untuk mencabut peraturan itu secara resmi.
Ahok mulai memberlakukan larangan sepeda motor melintas di Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat pada pertengahan Desember 2014. Aturan ini dinilai efektif dalam mengendalikan kesemrawutan lalu lintas di jalan itu. Pemerintah bahkan berencana memperluas area larangan hingga Jalan H.R. Rasuna Said. Namun rencana itu tidak berjalan karena posisi gubernur diambil alih oleh Anies Baswedan yang memenangkan Pilkada DKI.