Pengendara sepeda motor melaju di Jalan MH Thamrin, Jakarta, 9 Januari 2018. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan menaati putusan MA yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang larangan sepeda motor melintas di jalan protokol. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berharap aturan pemerintah DKI tentang larangan sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin dan Medan Merdeka Barat tetap dipertahankan. Sebab aturan itu dinilai efektif untuk mengatasi kesemrawutan lalu lintas di dua jalan protokol itu.
Ihwal keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Gubenur yang menjadi dasar pembatasan sepeda motor itu, BPTJ akan berkoordinasi dengan pemerintah DKI untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Kewenangan untuk PK itu ada di Pemda DKI, kami hanya bisa berkoordisi saja," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono, Selasa, 9 Januari 2018.
Menurut Bambang, lembaganya akan berusaha mendorong pemerintah DKI untuk mengajukan Peninjauan Kembali. “BPTJ hanya menyampaikan konsep jangka pendek dan jangka panjang untuk menata transportasi di Jabodetabek,” ujarnya. “Jadi Pemda yang menentukan, apakah akan melakukan PK atau tidak.”
Bambang menegaskan, larangan sepeda motor di jalan protokol ini sudah melalui kajian dan tidak menabrak aturan. Bahkan dia setuju jika aturan tersebut diperluas sehingga pengguna sepeda motor didorong menggunakan angkutan massal. "Sepeda motor penyumbang 70 persen kecelakaan yang terjadi di jalan."