Pergub Ahok Dicabut, Anies Baswedan Diminta Bikin Aturan Baru

Reporter

Caesar Akbar

Rabu, 10 Januari 2018 12:50 WIB

Refly Harun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyarankan Gubernur DKi Jakarta Anies Baswedan membuat aturan baru setelah peraturan gubernur zaman Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dicabut oleh putusan Mahkamah Agung.

Menurut Refly, peraturan baru diperlukan agar kesemrawutan di jalanan tak terjadi setelah pencabutan pergub Ahok. "Cabut aturan yang lama, dan buat aturan baru yang lebih tidak diskriminatif," katanya kepada Tempo pada Rabu, 10 Januari 2018.

Refly menyatakan, putusan hukum tidak boleh diabaikan. Pendapat Refly bertolak belakang dengan kemauan Kepolisian hingga Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementeriian Perhubungan agar pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertahankan Pergub Ahok tentang pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin.

Baca: Berita Terbaru Ahok - Kumpulan Berita Hari Ini Ahok Terkini

"Bahaya, Lama-lama orang enggak patuh dengan putusan hukum dan menganggap putusan hukum bisa diabaikan," tutur Refly. "Apalagi kalau yang mengabaikannya pemerintah."

MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar pada Senin, 8 Januari 2018 untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait dengan pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Infografis: Jalur Alternatif Larangan Sepeda Motor di Thamrin - Sudirman dan Rasuna Said

Dalam putusannya yang dikutip dari salinan putusan, Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin menyatakan Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pergub Ahok tadi juga dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat. Majelis Hakim memerintahkan Panitera MA mengirimkan petikan putusan kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita negara.

"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta," ucapnya.

Pihak termohon yang dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta yang diwakili Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Di sisi lain, Refly menyesalkan mengapa perkara pergub Ahok ini masuk ke ranah pengadilan. Refly berpendapat, peraturan itu berada di lingkup administrasi di bawah Gubernur Anies Baswedan yang bisa dilakukan revisi. Kendati demikian, dia tidak memungkiri bahwa masyarakat yang merasa dirugikan oleh pergub Ahok tak punya pilihan lain selain mengubahnya lewat pengadilan.

Refly pun menilai, terkadang putusan hukum tidak melihat aspek sosiologis yang ada di lapangan. "Kadang-kadang putusannya terlalu popular," ujarnya mengomentari putusan MA atas pergub Ahok.

Berita terkait

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

1 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

4 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

1 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

1 hari lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

1 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

2 hari lalu

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya