BPN Tolak Batalkan HGB Pulau Reklamasi, Ini Kata Sandiaga Uno

Kamis, 11 Januari 2018 08:37 WIB

Kendaraan melintasi rumah kantor (rukan) hasil reklamasi pulau D di Jakarta Utara, 28 Desember 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan mempelajari alasan BPN menolak pembatalan semua hak guna bangunan (HGB) di pulau hasil reklamasi. Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Sofyan Djalil menyatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tak bisa membatalkan HGB karena dapat menciptakan ketidakpastian hukum.

"Kalau untuk yang Pak Sofyan Djalil akan kami pelajari dan saya akan berkoordinasi nanti dengan Pak Anies dan tim hukum," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 10 Januari 2018.

BPN menolak permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam suratnya untuk membatalkan semua hak guna bangunan (HGB), yang diberikan kepada pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi.

Baca: HGB Pulau Reklamasi Dicabut, Anies-Sandi Siap Digugat Pengembang

"Kami sudah menerima dan mempelajari. Hasilnya, tak bisa kami batalkan," ujar Sofyan Djalil di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Anies mengirim surat kepada Kepala BPN Sofyan Djalil terkait dengan pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Dalam surat tersebut terlampir permohonan kepada Kepala BPN untuk menunda dan membatalkan semua HGB, yang diberikan kepada pihak ketiga atas semua pulau hasil reklamasi, antara lain Pulau C, D, dan G.

Surat tertanggal 29 Desember 2017 dengan nomor 2373/-1.794.2 itu bertanda tangan Anies Baswedan. Dalam surat itu tertulis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di pantai utara Jakarta.

Baca: Pembatalan HGB Pulau Reklamasi, Anies Baswedan: Ada Kekeliruan

Sofyan mengatakan BPN tak dapat menerima permohonan Anies tersebut. Sebab, HGB yang dikeluarkan BPN sudah sesuai dengan administrasi pertanahan. "Karena itu, (HGB) tak bisa dibatalkan. Sebab, kalau dibatalkan, ini akan menciptakan ketidakpastian hukum," tuturnya.

Selain itu, Sofyan menilai korespondensi yang dikirim Anies kepada BPN tidak bisa retroaktif. Sebab, kata dia, surat-surat sebelumnya sudah digunakan sebagai dasar pengeluaran HGB. "HGB dikeluarkan berdasarkan surat-surat yang telah dikirimkan gubernur sebelumnya, jadi gubernur sekarang tak bisa membatalkan yang lama karena itu sudah digunakan."

Sofyan berujar HGB juga telah diterbitkan di atas hak pengelolaan lahan (HPL). Menurut dia, jika nanti ada peralihan, harus dengan persetujuan pemegang HPL. "Kalau pembebanan dan lainnya itu harus mendapat persetujuan pemda DKI Jakarta. Itu pendapat kami," ucapnya.

Baca: Dilarang Sandiaga Uno, Agen Properti Tetap Jualan Pulau Reklamasi

Menurut Sofyan, pemerintah DKI Jakarta dapat menggugat BPN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tak sepakat dengan keputusan BPN ihwal HGB pulau reklamasi. Hal ini, kata dia, demi menciptakan kepastian hukum dalam bidang administrasi tanah. "Kalau PTUN menyatakan dibatalkan, keputusan kami akan kami batalkan," ujarnya.

Berita terkait

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

1 hari lalu

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Mardiono mengungkap alasan partainya belum memutuskan sikap terhadapan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Mengenal Kain Tenun Bima, Ada Tembe Mee yang Dipercaya Bisa untuk Pengobatan Penyakit Kulit

1 hari lalu

Mengenal Kain Tenun Bima, Ada Tembe Mee yang Dipercaya Bisa untuk Pengobatan Penyakit Kulit

Kain tenun Bima yang sudah ada sejak sebelum Islam masuk ke Bima ini memiliki ciri khas, misalnya warna hitam pada tenun Donggo.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

2 hari lalu

PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

Sandiaga Uno mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Accor Live Limitless (ALL) Kembali sebagai Sponsor Utama Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2024

2 hari lalu

Accor Live Limitless (ALL) Kembali sebagai Sponsor Utama Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2024

Pengunjung Java Jazz Festival 2024 juga diundang untuk terlibat dalam pertunjukan musik di ALL.com Hall.

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

2 hari lalu

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

3 hari lalu

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

3 hari lalu

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya

Baca Selengkapnya