Efek Larangan Sepeda Motor, Kenapa Polisi Evaluasi Usai 1 Bulan

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 12 Januari 2018 16:27 WIB

Pencopotan rambu larangan sepeda motor oleh Dinas Perhubungan di kawasan Harmoni dan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, 10 Januari 2018. twitter.com/TMCPoldaMetro

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan memantau dampak pencabutan larangan sepeda motor melintas di Jalan M.H. Thamrin. Pengawasan dan evaluasi itu akan dilakukan selama kurun satu bulan pelaksanaan.

"Kami kasih limit waktu satu bulan," kata Kepala Subdirektorat Standardisasi Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Komisaris Besar Kingkin Winisuda di kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat, 12 Januari 2018.

Baca: Larangan Sepeda Motor Dicabut, Pengendara: Kini Bisa Bebas Bablas

Selama satu bulan itu, kata dia, kepolisian akan memantau dan mengkaji seperti apa dampak dari pencabutan larangan itu terhadap lalu lintas di Thamrin. "Apakah dampak dari putusan tersebut justru membawa kemacetan yang cukup parah, atau sebaliknya," ujar Kingkin.

Pasalnya jumlah sepeda motor yang beredar di Ibu Kota setiap harinya cukup banyak. Berdasarkan data pelanggaran lalu lintas pun, Kingkin mengatakan sepeda motor masih menjadi aktor utama. "Kecelakaan lalu lintas paling tinggi juga sepeda motor," tuturnya.

Ke depannya, tutur Kingkin, Korlantas akan memberikan asistensi penuh kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta apabila terjadi kemacetan setelah pencabutan larangan di Jalan M.H. Thamrin itu.

"Tadi sudah dirapatkan dan kajian-kajian yang intinya kita sama-sama wujudkan masalah keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas di Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang dibuat pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin-Medan Merdeka Barat, Senin, 8 Januari 2018. Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait dengan pembatasan lalu lintas sepeda motor di jalan tersebut.

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

2 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

2 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

5 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

6 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

9 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

11 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

29 hari lalu

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

Setiap kendaraan pemudik yang melanggar aturan dalam arus mudik Lebaran 2024 akan dipantau dan diberikan sanksi langsung.

Baca Selengkapnya

H-4 Idul Fitri: Ini Jadwal Ganjil-Genap Jalan Tol Selama Arus Mudik Lebaran

30 hari lalu

H-4 Idul Fitri: Ini Jadwal Ganjil-Genap Jalan Tol Selama Arus Mudik Lebaran

Implementasi skema ganjil-genap selama arus mudik akan diberlakukan pada tanggal-tanggal tertentu dan dimulai Jumat 5 April 2024.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

40 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

40 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya