MA Disebut Sesat Pikir Cabut Pergub Ahok Larangan Sepeda Motor

Sabtu, 13 Januari 2018 14:19 WIB

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menganggap putusan Mahkamah Agung yang mencabut peraturan gubernur larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, era Gubernur Jakarta Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama sebagai sesat pikir.

YLKI menganggap putusan itu dibuat tak mengacu pada pertimbangan nalar dari sisi manajemen transportasi publik. "Putusan MA memundurkan beberapa langkah upaya penataan pemerintah di bidang transportasi," kata Ketua YLKI Tulus Abadi dalam keterangan persnya hari ini, Sabtu, 13 Januari 2018.

Tulus bahkan menilai, putusan MA atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jakarta tersebut cacat secara hukum sebab memutus suatu perkara menggunakan Undang-Undang yang tidak berkorelasi. Seharusnya MA menggunakan substansi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, bukannya Undang-Undang HAM.

Simak: Berita Terbaru Ahok - Kumpulan Berita Hari Ini Ahok Terkini

Pada 26 November 2017, MA mengabulkan permohonan uji materi terhadap pergub Ahok itu. Dalam salah satu pertimbangan uji materi tersebut, Hakim menyatakan pergub Ahok telah melanggar hak asasi pengendara motor.

Di sisi lain, menurut Tulus, MA gagal memahami substansi Pergub Ahok tersebut. Menurut dia, inti aturan itu adalah melarang warga menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin, bukan melarang warga melintasi Jalan Thamrin.

"Sepeda motor hanya sarana. Untuk melintasi ruas jalan dimaksud bisa menggunakan moda transportasi yang lain, terutama angkutan umum."

Tulus menuturkan, alasan Hakim MA bahwa larangan sepeda motor tidak adil karena belum ada angkutan umum yang memadai, juga tidak tepat. Dia berpendapat, senyaman apapun kendaraan umum pengguna kendaraan pribadi tidak akan berpindah kalau tak dibarengi pengendalian kendaraan pribadi.

"Termasuk sepeda motor."

Tulus juga menganggap, klaim bahwa pengguna sepeda motor telah didiskriminasi oleh pergub Ahok tidak tepat. Dalam konteks pengendalian kendaraan pribadi, pengguna sepeda motor justru diistimewakan, contohnya sepeda motor tidak dikenakan kebijakan three in one.

Sepeda motor juga tidak dikenakan kebijakan ganjil-genap. Bahkan, dalam wacana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) motor juga dibebaskan. "Jadi sepeda motor malah dapat keistimewaan, bukan diskriminasi," katanya.

Itu sebabnya, Tulus menganggap putusan MA banyak mengantongi cacat bawaan, dari segi hukum, sosial, ekonomi dan kebijakan manajemen transportasi. Dia menyesalkan putusan hakim yang, menurut dia, mendasarkan pada pertimbangan mentah dan dasar yang tidak memadai.

Dia pun sangat disesalkan hakim level lembaga yudisial tertinggi itu telah menjatuhkan putusan terhadap pergub Ahok tentang larangan sepeda motor dengan pertimbangan hukum yang sangat mentah, tanpa dasar argumentasi yang memadai. "Wajah transportasi Indonesia tercoreng!" ujar Tulus.

Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

33 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

33 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

47 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

51 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

52 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

52 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

56 hari lalu

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

14 Februari 2024

Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

Paslon Ganjar-Mahfud memimpin suara di TPS tempat Ahok menyalurkannhak suara.

Baca Selengkapnya