Yusril Kritik Alasan Anies Baswedan Cabut HGB Pulau Reklamasi

Reporter

Friski Riana

Sabtu, 13 Januari 2018 15:00 WIB

HTI Tunjuk Yusril Jadi Pengacara Pembela

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa dipakai untuk memohon pencabutan hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Yusril menuturkan HGB bisa dibatalkan kalau penetapannya menentang peraturan pemerintah, bukannya menentang perundang-undangan yang belum ada. "Dasar hukumnya yang salah, kan belum ada. Masih (dasar hukum yang salah masih) angan-angan, pikiran," katanya dalam diskusi via telepon di Gado-gado Boplo, Jakarta Pusat, hari ini, 13 Januari 2018.

Lihat: Larangan Sandiaga Dicuekin, Ruko Beroperasi di Pulau Reklamasi

Dalam surat permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Anies Baswedan mengatakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah dicabut dari proses pembahasan di DPRD DKI.

Surat itu juga menyebutkan, tanpa adanya raperda tersebut tidak ada pengaturan dari kegiatan yang dilakukan di atas lahan hasil reklamasi.

Menurut Yusril, yang pernah menjabat Menkumham, kedua raperda tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan sertifikat HGB Pulau C, D, dan G. Maka dia setuju dengan jawaban Menteri Sofyan bahwa Badan Pertanahan Nasional sudah bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat menerbitkan sertifikat HGB. Sebab, sertifikat HGB hanya bisa dikeluarkan jika sudah ada persetujuan dari pemilik hak pengelolaan lahan (HPL), yaitu pemerintah DKI Jakarta.

"Enggak mungkin (HGB) dikeluarkan tanpa persetujuan yang punya HPL. Sekarang yang punya HPL malah minta HGB dibatalkan karena belum ada Perda Zonasi."

Adapun pakar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada, Nur Hasan, menyatakan rencana penggunaan lahan reklamasi sudah memiliki ketentuan, yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dasar hukum lainnya, dia meneruskan, Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2030 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, dan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Artinya dari peraturan yang ada sudah cukup, baik untuk HPL maupun HGB di atas tanah HPL," ucap Nur Hasan menerangkan soal legalitas proyek reklamasi.

Berita terkait

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

6 jam lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

6 jam lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

7 jam lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

7 jam lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

2 hari lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

3 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

3 hari lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya