Sengketa Tanah Kosambi, Korban Kecewa Pelaku Dituntut 1 Tahun

Selasa, 16 Januari 2018 12:17 WIB

Sidang tuntutan perkara pemalsuan akta autentik dalam sengketa tanah di Kosambi, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 15 Januari 2018. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

TEMPO.CO, Tangerang - Korban sengketa tanah di Kosambi, Tangerang, Adipurna, 63 tahun, kecewa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang hanya menuntut 1 tahun penjara terhadap dua orang terdakwa, Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman.

"Saya heran saya ini sudah ditipu dengan pemalsuan dokumen. Di sini jelas ada transaksi transaksi jual beli oleh terdakwa, tapi dikatakan ada itikad baik sehingga dituntut 1 tahun," ujar Adipura kepada Tempo, Selasa 16 Januari 2018.

Menurut pengusaha onderdil kendaraan bermotor itu, dua terdakwa telah mengambil semua aset perusahaan, modal, keuntungan PT Salembaran Jati yang mereka bentuk pada 2009. "Sudah mereka ambil semua. Sepeser pun tidak saya terima," kata Adipura.

Pernyataan ini disampaikan Adipurna menanggapi ringannya tuntutan jaksa dalam perkara sengketa tanah berupa pemalsuan akta autentik yang dilakukan Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman, sejawat Adipurna di PT Selembaran Jati.

JPU Marolop P menyatakan Suryadi dan Yusuf yang menjabat Direktur Utama dan Komisaris PT Selembaran Jati, perusahaan yang bergerak di bidang properti dan pergudangan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, itu terbukti dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam pembuatan akta otentik.

Advertising
Advertising

"Terbukti dan meyakinkan melanggar Pasal 266 KUHP ayat 1 dengan tuntutan pidana 1 tahun penjara," ujar Marolop saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 15 Januari 2018.

Alasan jaksa menuntut ringan terdakwa karena Suryadi dan Yusuf dinilai tidak berbelit-belit selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. "Terdakwa juga mau bertanggung jawab mengganti kerugian," kata Marolop.

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, saksi ahli hukum pidana dan kenotariatan yang dihadirkan selama persidangan berlangsung, JPU menyimpulkan Suryadi dan Ngadiman memenuhi unsur berkehendak menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam proses penerbitan akta notaris RUPS Luar Biasa pada Mei 2009.

"Menyebabkan kerugian immaterial dan material terhadap saksi/korban Adipurna Sukarti," kata Marolop. Adipurna mempertanyakan alasan jaksa tersebut. "Itikad baiknya di mana? Apakah itikad baik ini maksudnya ke kejaksaan atau ke saya? Harusnya jaksa menyuarakan hati nurani saya selaku korban," ujar Adipura.

Adipurna berharap hakim mempertanggungjawabkan putusannya. "Selama 18 tahun saya telah di zalimi. Saya yakin, hakim ini wakil Tuhan, dan Tuhan itu tidak bisa disogok. Dia maha melihat dan maha membalas atas segala sesuatu seberat beratnya," kata Adipura.

Selaku pelapor dan korban dalam perkara ini, Adipurna menilai tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang itu tidaklah berkeadilan. "Saya berjuang untuk mendapatkan hak saya selama lima tahun sia sia," kata Adipura.

Kasus ini berawal ketika Adipurna Sukarti bekerja sama dengan Yusuf Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso yaitu Salim Wongso dengan menyertakan modal senilai Rp 8,15 miliar pada 1999.

Modal tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 45 hektare di Desa Salembaran Jati, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Sukarti kemudian dijadikan pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya dengan mendapatkan saham sebesar 30 persen. Sedangkan Ngadiman dan Salim menerima 35 persen per orang.

Kepemilikan saham tercantum pada Akta Notaris Elza Gazali nomor 11 tertanggal 8 Februari 1999. Namun selama kerja sama berjalan, Sukarti tidak pernah dibagi keuntungan. Bahkan Sukarti tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal dunia mewariskan sahamnya kepada putranya, Suryadi Wongso, pada 2001.

Pada 2008 Sukarti yang menerima informasi bahwa Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya. Terdakwa tak pernah hadir dalam pembuatan akte perubahan RUPS tersebut.

Mei 2009, Suryadi dan Ngadiman datang ke Kantor Notaris Rustiana di Kompleks Harapan Kita, Tangerang. Mereka meminta Rustiana menerbitkan akta RUPS tanpa kehadiran dan tanda tangan Adipurna Sukarti selaku pemegang 30 persen saham. Akta yang diterbitkan itulah yang kemudian digugat oleh Adipurna.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang Hasanudin bertanya kepada Suryadi dan Ngadiman apakah akan melakukan pembelaan sendiri atau melalui pengacaranya. " Kami serahkan ke kuasa hukum saja," kata Suryadi. Yudistira dan rekan, tim kuasa hukum Suryadi dan Ngadiman menyatakan akan memberikan pembelaan dalam sidang lanjutan sengketa tanah itu pekan depan.

Berita terkait

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

23 Januari 2024

Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

21 Januari 2024

Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya

Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

7 Oktober 2023

Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

Konflik lahan tidak hanya terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, tetapi juga di beberapa daerah. Ada yang bersengketa dengan TNI.

Baca Selengkapnya

Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

5 September 2023

Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

olres Jakarta Utara mengerahkan 130 anggotanya untuk berjaga di lokasi bekas kebakaran Kapuk Muara usai terjadi bentrokan

Baca Selengkapnya

Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

29 Agustus 2023

Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

Kuasa hukum mendampingi 4 warga Dago Elos yang melapor ke polisi. Materi serupa telah 3 kali disampaikan ke Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

31 Juli 2023

Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

Dua kelompok saling berhadap-hadapan saat sidang pembacaan sita jaminan yang digelar PN Tangerang di sebuah klaster perumahan milik Paramount Land.

Baca Selengkapnya

Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

27 Juni 2023

Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

Warga perumahan di Bekasi yang terkungkung pagar beton ternyata berawal dari penyerobotan lahan oleh pengembang.

Baca Selengkapnya

Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

27 Juni 2023

Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

Sebuah rumah di kompleks perumahan Cluster Green Village, Kota Bekasi, terancam dibelah buntut sengketa tanah pengembang dengan pihak ketiga.

Baca Selengkapnya