Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengketa Tanah di Kosambi, Antarkubu "Perang" Saksi Ahli

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Dua terdakwa Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman Direktur Utama dan Komisaris PT Selembaran Jati dalam sidang lanjutan lanjutan perkara pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik di Pengadilan Negeri Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Dua terdakwa Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman Direktur Utama dan Komisaris PT Selembaran Jati dalam sidang lanjutan lanjutan perkara pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik di Pengadilan Negeri Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar persidangan lanjutan perkara pidana sengketa tanah dengan modus memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan terdakwa Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman Direktur Utama dan Komisaris PT Selembaran Jati, perusahaan yang bergerak di bidang properti dan pergudangan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis, 12 Oktober 2017.

"Persidangan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU mau pun dari pihak terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Hasanudin, saat membuka sidang, kamis, 12 Oktober 2017.

Pada persidangan pekan lalu Jaksa Penuntut Umum Marolok Halomoan dan Rina Mardiana menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda. Ada pun pada persidangan kali ini, JPU menghadirkan ahli kenotariatan, notaris Latumenten.

Namun, Latumenten berhalangan hadir karena menjadi pembicara seminar di luar kota. "Jadi kami minta sidang ditunda 19 Oktober mendatang," kata Jaksa Rina. Hakim Hasanudin menyetujui persidangan dilanjutkan Kamis pekan depan.

Kubu terdakwa juga tak mau kalah. "Kami juga akan menghadirkan lebih dari dua saksi ahli," kata pengacara terdakwa Yudistira dan rekan usai sidang. Menurut kuasa hukum terdakwa, mereka akan menghadirkan ahli pidana dan ahli kenotariatan. "Kami akan hadirkan saksi ahli lebih dari dua orang," kata Yudistira.

Dua petinggi PT Salembaran Jati duduk di kursi pesakitan setelah sejawat mereka Adipurna Sukarti melapor ke Mabes Polri. Mereka didakwa melakukan tindak pidana keterangan palsu ke dalam Akta Autentik sehingga dijerat Pasal 266 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Adipurna Sukarti adalah pengusaha onderdil kendaraan asal Pontianak, Kalimantan Barat, juga menjabat sebagai Komisaris dengan kepemilikan saham 30 persen dalam perusahaan itu.

Kasus sengketa tanah ini berawal ketika Adipurna bekerja sama dengan Yusuf Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso, Salim Wongso, dengan menyertakan modal senilai Rp 8,15 miliar pada 1999. Modal tersebut digunakan untuk membeli lahan tanah seluas 45 hektar di Desa Salembaran Jati Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Adipurna kemudian dijadikan pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya dengan mendapatkan saham sebesar 30 persen. Sedangkan Ngadiman dan Salim menerima 35 persen per orang. Namun selama kerja sama berjalan, Adipurna tidak pernah menerima pembagian keuntungan. "Sebagai penyetor modal Rp 8,15 miliar saya sama sekali tidak pernah menerima keuntungan sepeser pun, dan tak diundang dalam RUPS," kata Adipurna

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, kata Adipurna, dalam PT Selembaran Jati dia sebagai pemilik saham 30 persen dan menjabat sebagai komisaris. Sejak tahun 1999 hingga 2009, Adipurna tidak mendapatkan keuntungan apapun dalam perusahaan itu. "Dan tahun 2008 nggak tahunya aset perusahaan sudah dijual," ucap Adipurna.

Padahal, kata dia, dengan menyetor uang Rp 8,15 miliar pada 1999 ia dijanjikan akan mendapatkan tanah seluas 13,5 hektare dari 45 hektare yang dibeli PT Salembaran Jati. "Saham 30 persen saya dikonversi dengan tanah 13,5 hektare," ujar Adipurna.

Perhitungannya, kata dia, harga tanah di Kosambi saat itu dihargai Rp 60 ribu per meter. Hal itu, kata dia, tertuang dalam kesepakatan dan perjanjian diatas materai dihadapan notaris. Adipurna juga tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal mewariskan sahamnya kepada putranya, Suryadi Wongso, pada 2001.

Pada 2008, Adipurna menerima informasi bahwa Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya. Adipurna melaporkan Ngadiman dan Suryadi ke Mabes Polri dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.

Kepada Tempo, Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman membantah tuduhan teman sejawatnya itu dalam kasus sengketa tanah. "Semua itu tidak benar," kata Suryadi. Menurut Suryadi, dalam perjalanannya usaha properti yang dijalani PT Selembaran Jati mengalami kemunduran dan kerugian. "Semuanya rugi, ayah saya pak Yusuf Ngadiman juga rugi," kata Suryadi.

Suryadi juga membantah telah menjual aset. Menurut dia, mereka menjual  tanah yang bukan aset melainkan barang dagangan perusahaan itu. "Saya merasa tidak menjual aset. Kondisi pasar yang tidak bagus sehingga menimbulkan kerugian," ujar Suryadi.

JONIANSYAH HARDJONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.


Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

23 Januari 2024

Sejumlah warga menggelar aksi solidaritas di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 11 Oktober 2023. Warga asli dari lima kampung yakni Pasir Merah, Belongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Tanjung, dan Sembulang Hulu yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang tahap pertama menggelar aksi solidaritas dan doa bersama menolak untuk direlokasi. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat


Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

21 Januari 2024

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menunjukkan slayer yang dikenakannya saat mengikuti debat Cawapres keempat di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. Debat kali ini bertema Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan Agraria, Masyarakat Adat dan Desa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.


Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto didampingi Wakil Menteri Raja Juli Antoni dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di sela penyerahan sertifikat BPN di Yogyakarta Kamis sore (7/12). Tempo/Pribadi Wicaksono
Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

7 Oktober 2023

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

Konflik lahan tidak hanya terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, tetapi juga di beberapa daerah. Ada yang bersengketa dengan TNI.


Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

5 September 2023

Sejumlah siswa SD berjalan di antara puing-puing kebakaran perkampungan padat penduduk Kapuk Muara di Penjaringan, Jakarta, Senin, 31 Juli 2023. Sekitar 1.000 warga dari 200 kepala keluarga mengungsi akibat rumah mereka hangus dalam kebakaran yang terjadi pada Minggu (30/7) di perkampungan padat penduduk tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

olres Jakarta Utara mengerahkan 130 anggotanya untuk berjaga di lokasi bekas kebakaran Kapuk Muara usai terjadi bentrokan


Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

29 Agustus 2023

Anak-anak bermain di lapangan balai RW Dago Elos, Bandung, Rabu, 16 Agustus 2023. Anak-anak dan ibu-ibu mengalami trauma psikis pasca kerusuhan saat polisi menyerang dan membobol paksa rumah-rumah warga di Dago Elos dalam kasus sengketa tanah. TEMPO/Prima mulia
Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

Kuasa hukum mendampingi 4 warga Dago Elos yang melapor ke polisi. Materi serupa telah 3 kali disampaikan ke Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.


Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

31 Juli 2023

Sidang putusan sengketa tanah di klaster perumahan di Paramount Land, Tangerang Selatan, Senin 31 Juli 2023. Sidang digelar oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan obyek dua bidang tanah seluas total 7800 meter persegi. (Istimewa)
Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

Dua kelompok saling berhadap-hadapan saat sidang pembacaan sita jaminan yang digelar PN Tangerang di sebuah klaster perumahan milik Paramount Land.


Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

27 Juni 2023

Pemilik lahan memasang pagar di jalan depan rumah-rumah warga Cluster Green Village, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

Warga perumahan di Bekasi yang terkungkung pagar beton ternyata berawal dari penyerobotan lahan oleh pengembang.


Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

27 Juni 2023

Satu rumah warga Green Village Bekasi Utara terancam dibelah setelah PN Bekasi mengeksekusi putusan yang memenangkan gugatan pemilik lahan. Tempo/Adi Warsono
Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

Sebuah rumah di kompleks perumahan Cluster Green Village, Kota Bekasi, terancam dibelah buntut sengketa tanah pengembang dengan pihak ketiga.