Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berbagi Harta Gono-gini, Dua Tangerang Butuh Kebijakan Banten

Editor

Pruwanto

image-gnews
Stadion Internasional Kabupaten Tangerang sedang dalam proses Pembangunan. Proyek yang menelan dana Rp 100 miliar ditarget kan beroperasi akhir 2018. Tempo/JONIANSYAH
Stadion Internasional Kabupaten Tangerang sedang dalam proses Pembangunan. Proyek yang menelan dana Rp 100 miliar ditarget kan beroperasi akhir 2018. Tempo/JONIANSYAH
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang -Pemisahan wilayah administrasi Kota dari Kabupaten Tangerang masih menyisakan persoalan aset. Pemerintahan dua daerah ini masih saling klaim aset-aset Tangerang yang berada di wilayah Kota Tangerang. Meski sudah otonom sejak 1993, klaim aset baru muncul sejak 15 tahun terakhir.

“Ini sangat mendesak, masalah ini sudah berlarut larut, tidak tuntas tuntas,” kata Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah, Rabu 15 Maret 2017.  Ia mendesak pemerintah Provinsi Banten segera menyelesaikan masalah pembagian harta gono-gini untuk kedua wilayah itu.

Kota Tangerang resmi otonom sejak 1993. Kota Tangerang kemudian membagi wilayahnya menjadi 13 kacamatan dari semula hanya enam kecamatan yakni Batuceper, Benda, Cibodas, Ciledug, Cipondoh, Jatiuwung, Karangtengah, Karawaci, Larangan, Neglasari, Periuk, Pinang, dan Tangerang. Sementara induk kedua wilayah ini: Kabupaten Tangerang, kini memiliki 29 kecamatan.

Kisruh aset mulai muncul ketika pemerintah Kota Tangerang mengklaim seluruh aset eks kabupaten di Kota menjadi haknya berdasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993. Pada tahun 2008 rencana Kota Tangerang memugar stadion tertuanya menjadi convention hall gagal dilakukan. Lantaran status aset itu belum diserahkan oleh kabupaten.

Arief mengatakan penyelesaian aset dua wilayah administrasi ini memerlukan uluran tangan Banten. Soalnya, pemerintah provinsi Banten bisa menjembatani sekaligus memberi kepastian aset mana milik Kota dan mana milik Kabupaten.

“Harus ada yang mengarahkan antara dua daerah ini,” kata Arief. Banten, kata Arief, menyarankan penyelesaian yang serupa ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menyelesaikan sengketa aset antara Banten dan Jawa Barat.

Kota Tangerang berharap gedung dan stadion olahraga Benteng dijadikan aset mereka. Alasannya, Kota memerlukan aset itu sebagai ruang terbuka Kota Tangerang. Sebagai gantinya, Arief siap menyerahkan aset Kota berupa tanah puluhan hektare ke kabupaten. “Terkait nilai aset ada beberapa elemen. Kalau prosesnya ruislagh bisa dilihat dari nilai, tapi kami bukan melihat nilai tapi lebih kepada lokasi dan fungsinya,” kata Arief.

Menurut Arief, komunikasi dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki lancar. Namun, Arief mengaku khawatir keputusan yang mereka ambil akan bertentangan dengan provinsi. “Karena ini menyangkut kewenangan Provinsi Banten.”

Sementara Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan sudah ada sejumlah pembicaraan mengenai pembagian aset ini. Beberapa aset bahkan sudah dibahas mengenai penyerahannya ke Kota. Pemerintah Kota dan Kabupaten sedang mengukur aset-aset yang dibutuhkan masing-masing.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami juga sudah sepakat dengan Kota Tangerang mengenai pertukaran aset,” kata Zaki.

Badan Pemeriksa Keuangan dan Provinsi Banten bahkan sudah meminta aset gedung pemerintah eks kabupaten, stadion Benteng, Lapangan Ahmad Yani diserahkan ke Kota.

“Kami juga sudah sepakat dengan Kota Tangerang untuk tukaran aset,”kata Zaki. Aset-aset tersebut, kata Zaki, akan ditukar dengan tanah TPA Jatiwaringin dan beberapa lahan yanga da dibeberapa titik di Kabupaten Tangerang.

Pengelolaan sejumlah aset Tangerang kini masih samar antara Kota dan Kabupaten. Beberapa aset justru tak terurus lantaran kejelasan kepemilikan aset antara dua pemerintahan yang terbentuk dari Kabupaten Tangerang tersebut. “Kami khawatir aset itu nanti justru hilang,” kata Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah, Rabu 15 Maret 2017.  

Pemerintah di dua wilayah tersebut sudah membuat sejumlah kesepakatan mengenai bertukar aset. Semisal aset Stadion Benteng yang akan ditukar dengan tanah TPA Jatiwaringin dan beberapa titik lahan di Kabupaten Tangerang. Sejumlah aset yang hendak dibagi antara lain:

Aset Kabupaten Tangerang di Kota berupa 42 gedung bekas dinas pemerintahan Kabupaten Tangerang senilai Rp 234 miliar (hitungan aprisal tahun 2009). Stadion Benteng dan Lapangan Ahmad Yani seluas 44.410 meter senilai Rp 142 miliar. Sementara aset Kota Tangerang di Kabupaten  berupa sejumlah lahan dengan luas lebih dari 30 hektare

JONIANSYAH HARDJONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Formasi CPNS Kemendagri 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2

28 hari lalu

Ilustrasi seleksi CPNS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Daftar Formasi CPNS Kemendagri 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2

Daftar lengkap formasi CPNS Kemendagri 2024 untuk lulusan D3, D4, S1, dan S2


Ketahanan Pangan Lemah, 45 Juta Penduduk Indonesia Rentan Kelaparan

36 hari lalu

Seorang petani, Mustari (61) memeriksa tanaman padi di lahan persawahan miliknya setelah terendam banjir lebih dari sepuluh hari di Desa Cangkring B Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat 23 Februari 2024. Menurut data yang dihimpun Posko Terpadu Penanganan Darurat Bencana Banjir Demak per Jumat 23 Februari pukul 12:00 WIB, banjir menggenangi 3.427 hektare lahan persawahan dan mengakibatkan 1.975 hektare tanaman padi puso atau gagal panen. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Ketahanan Pangan Lemah, 45 Juta Penduduk Indonesia Rentan Kelaparan

Menurunnya produktivitas pangan dalam negeri membuat ketahanan pangan lemah. 45 juta penduduk Indonesia rentan kelaparan.


Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

37 hari lalu

Anggota DPR RI periode 2009 - 2014, Miryam S. Haryani, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. Miryam kembali diperiksa sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011 - 2013. Ia diperiksa KPK setelah bebas menjalani vonis pidana penjara selama 5 tahun karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

Eks anggota DPR RI Miryam S. Haryani sempat divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu


Ajang Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Kini Tahap Penjurian

38 hari lalu

Suasana penjurian untuk apresiasi kinerja penjabat kepala daerah dilakukan selama dua hari yakni Kamis dan Jumat, 8 dan 9 Agustus 2024.  Dok. Kemendagri
Ajang Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Kini Tahap Penjurian

Penjurian terhadap para penjabat kepala daerah terdiri dari tiga tahap


Gibran Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Tangerang, Lauknya Telor dan Tempe

46 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka berbincang dengan siswa saat meninjau uji coba pelaksanaan program makan bergizi gratis di SDN 4 Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin 5 Agustus 2024. Program makan bergizi gratis yang merupakan program unggulan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 tersebut sebagai upaya mengurangi gizi buruk dan mempersiapkan generasi emas Indonesia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Gibran Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Tangerang, Lauknya Telor dan Tempe

Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabumi Rakang meninjau pelaksanaan uji coba makan bergizi gratis di SDN 4 Kota Tangerang


Kota Tangerang Gelar Simulasi Makan Bergizi Gratis Rp 17.500 per Porsi

50 hari lalu

Simulasi Makan Bergizi Gratis di Kota Tangerang,  Senin 1 Agustus  2024. Foto: Humas Pemkot Tangerang
Kota Tangerang Gelar Simulasi Makan Bergizi Gratis Rp 17.500 per Porsi

Program uji coba makan bergizi gratis di Kota Tangerang akan menyasar 315.448 siswa di 1551 sekolah.


Pendanaan Lingkungan, 40 Pemerintah Daerah Telah Adopsi Ecological Fiscal Transfer

57 hari lalu

Di KTT G20 di Bali, Indonesia memperoleh hasil yang penting: pendanaan untuk transisi energi dan proyek berorientasi lingkungan. Dalam edisi khusus Outlook Ekonomi 2023, Tempo menyoroti membanjirnya pembiayaan hijau atau green financing di Indonesia.
Pendanaan Lingkungan, 40 Pemerintah Daerah Telah Adopsi Ecological Fiscal Transfer

Himpun dana Rp 355 miliar, implementasi EFT tersebut berhasil meningkatkan alokasi dana untuk pelestarian lingkungan hidup di 21 kabupaten/kota.


Airin dapat Dukungan Relawan Syiar di Kota Tangerang

19 Juli 2024

Heri Rulloh bersama  pendukung Airin Kami Syiar Kota Tangerang menyatakan dukungan untuk Ibu Airin Rachmi Diany menjadi gubernur Banten, Kamis 18 Juli 2024. Dok. Pemkab Serang
Airin dapat Dukungan Relawan Syiar di Kota Tangerang

Relawan Simpul Yayasan Independen Airin (Syiar) resmi mendeklarasikan dukungannya kepada Airin Rachmi Diany dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024


Kepala BSKDN Dorong Perangkat Daerah Ciptakan Inovasi

18 Juli 2024

Sosialisasi Pengukuran Indeks Inovasi Daerah (IID) dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2024 oleh Kementerian Dalam Negeri, di Hotel Wisata Baru Serang, Rabu, 17 Juli 2024. Dok. Kemendagri.
Kepala BSKDN Dorong Perangkat Daerah Ciptakan Inovasi

Inovasi dapat diciptakan melalui kolaborasi dan memperbaharui terobosan yang sudah dilakukan sebelumnya.


Gibran Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo, Ini Ketentuan Pengunduran Diri Wali Kota

17 Juli 2024

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengemasi barang miliknya di meja kerja Balai Kota Solo usai mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 16 Juli 2024. Gibran mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Wali Kota Solo setelah dirinya ditetapkan KPU sebagai Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2024 dan akan dilantik pada 20 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Gibran Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo, Ini Ketentuan Pengunduran Diri Wali Kota

Anak Jokowi, Gibran Rakabuming mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo. Ini ketentuan pengunduran diri pejabat daerah setingkat wali kota.