Kepala BPN DKI Jakarta M. Najib Taufieq mengatakan bahwa penerbitan sertifikat HGB untuk Pulau D rekalamasi kepada PT Kapuk Naga Indah sudah sesuai prosedur pada konferensi pers di kantor BPN DKI Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/YUSUF
TEMPO.CO, Jakarta -Polisi telah mengantongi identitas pelaku yang menyebarkan video perdebatan antara pembeli properti di Pulau Reklamasi C dan D Teluk Jakarta, dengan pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI).
"Identitasnya sudah kami ketahui yang merekam video tersebut," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis, 18 Januari 2018.
Imbas video yang beredar tersebut membuat PT KNI meradang. melalui seorang pengacara bernama, Lenny Marlina, Kapuk Naga melaporkan dugaan pencemaran baik atas beredarnya video tersebut ke Polda Metro Jaya, pada 11 Desember 2017 lalu.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil dua orang saksi dugaan pencemaran nama baik atas masalah jual beli properti di Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta, Rabu, 29 Desember 2017. Keduanya adalah pembeli properti di Pulau C dan D, yakni Fellicita Susantio dan Lili Sunarti.
"Namun, yang baru diperiksa saksi bernama Lili. Sedangkan, pemeriksaan Fellicita dijadwalkan ulang Senin pekan depan," demikian Argo.
Kata Argo, karena video yang beredar tersebut Kapuk Naga Indah menyatakan mengalami kerugian lebih dari Rp 100 miliar. Musababnya, banyak pembeli yang meminati investasi pulau reklamasi yang meminta uangnya kembali. "Sekarang kami sedang mencari yang merekam video itu," ucapnya.
Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap
29 September 2023
Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.