TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memanggil dua pembeli properti di Pulau Reklamasi C dan D dalam kasus dugaan pencemaran nama baik PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang pulau itu. Pembeli properti di Pulau C dan D, yakni Fellicita Susantio dan Lili Sunarti, dipanggil oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjadi saksi kasus tersebut.
Kuasa hukum Fellicita Susantio, Kamillus Elu mengatakan kliennya memenuhi panggilan penyidik atas laporan pencemaran nama baik oleh Lenny Marlina pada 29 Desember lalu. "Klien saya dipanggil menjadi saksi atas dugaan pencemaran nama baik," kata Kamillus di Polda Metro Jaya, Rabu 17 Januari 2018.
Kejadian bermula saat pertemuan antara PT Kapuk Naga Indah dengan pembeli properti di Pulau C dan D, pada 9 Desember 2017. Saat itu, terjadi kericuhan karena pembeli mempertanyakan status perizinan dan hak mereka atas properti yang mereka sudah bayar.
Baca: Dikritik Yusril Soal HGB Reklamasi, Ini Jawaban Anies Baswedan
Seseorang dalam pertemuan tersebut merekam keributan yang terjadi dan menyebarkannya ke media sosial. Kamillus menyatakan kliennya tidak tahu orang yang merekam dan menyebarkan video tersebut. "Tapi, malah klien kami yang dipanggil atas dugaan pencemaran nama baik karena beredarnya video tersebut" ucapnya.
Kamillus menuturkan penyidik memanggil kliennya pada 4 Januari 2018. Namun dia minta penjadwalan ulang. "Sekarang baru kami bisa datang. Kemarin tidak bisa datang karena klien saya berada di Singapura," ucapnya.
Menurut Kamillus, justru kliennya yang dirugikan dalam masalah ini. Soalnya, sejak membeli kavling dan ruko di pulau buatan tersebut sampai sekarang tidak ada kejelasan proses perizinannya. Walhasil, para pembeli sempat menanyakan kepada pengembang ihwal perizinan proyek tersebut. "Yang ditanyakan pembeli saat itu wajar."
Baca: Anies Baswedan ke Pengembang Reklamasi: Pelanggaran Ya Pelanggaran
Kliennya telah membayar lunas satu kavling seharga Rp 5,2 miliar sejak 2014. Saat itu, Fellicita telah mengangsur sebanyak 36 kali hingga lunas untuk pembelian kavling di Pulau D.
Selain itu, kliennya juga telah membeli satu ruko di Pulau C seharga Rp 8,5 miliar dengan cara dicicil sebanyak 60 kali. Angsuran perbulan ruko itu Rp 140 juta. Kliennya juga membeli rumah di Pulau D, atas nama suaminya dengan cicilan Rp 77 juta per bulan.
"Sekarang sudah angsuran ke-29 untuk Ruko di Pulau C," ujarnya. "Wajar kalau pembeli mempertanyakan haknya," ujarnya.
Polisi menjadwalkan ulang pemanggilan saksi kasus dugaan pencemaran nama baik PT KNI Fellicita Susantio sampai Senin pekan depan. "Tadi ditunda. Soalnya penyidiknya sama, yang mau memeriksa Bu Fellicita dan Lili. Jadi yang sekarang diperiksa hanya Bu Lili," ucap Kamillus.