Dibeli di Era Jokowi, Anies Baswedan Harus Bayar Bus Rp 56 Miliar

Selasa, 23 Januari 2018 12:03 WIB

Deretan Bus Transjakarta yang mangkrak di pool PPD Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 22 Januari 2018. TEMPO/Wildan Aulia Rahman

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus membayar Rp 56,43 miliar kepada PT Ifani Dewi, pemenang pengadaan bus Transjakarta yang terjadi di era Joko Widodo atau Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta, tahun 2013.

Kewajiban itu merupakan implikasi dari keputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam sengketa pembelian 30 bus gandeng dan 35 bus tunggal Transjakarta melawan PT Ifani Dewi. Karena putusan Mahkamah itu, Dinas Perhubungan harus melunasi sisa pembayaran dua kontrak pengadaan bus senilai Rp 56,43 miliar.

Baca juga:

Beda Jokowi dan Foke Menurut Udar Pristono
MA Perberat Hukuman Udar Pristono Jadi 13 Tahun, Ahok: Top!

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan akan mengkonsultasikan dulu putusan Mahkamah itu kepada Biro Hukum DKI Jakarta. Selebihnya, Sigit enggan berkomentar.

Advertising
Advertising

“Penyelesaiannya, ya terserah pada Dinas Perhubungan,” kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah ketika dihubungi Tempo, Minggu 21 Januari 2018. Koran Tempo edisi 22 Januari 2018 memberitakan kasus ini.

Menurut putusan Mahkamah Agung, argumentasi Dinas untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tidak bisa diterima. “Dalil-dalil pelawan (Dinas) bukan merupakan alasan untuk melakukan permohonan pembatalan putusan arbitrase,” demikian dalam salinan putusan Mahkamah Agung bertanggal 18 Juli 2016 itu.

Pada 2013, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta membuka lelang pengadaan 656 bus Transjakarta. Lelang ini terjadi di era Joko Widodo sebagai Gubernur Jakarta pada 15 Oktober 2012 – 16 Oktober 2014.

PT Ifani Dewi memenangi lelang bus tunggal sebanyak 36 unit, bus sedang 124 unit, dan bus gandeng 30 unit. Nilai ketiga kontrak itu Rp 270,03 miliar. Dinas telah membayar uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak itu. Ifani juga telah mendatangkan bus-bus tersebut.

Pada awal Februari 2014, Kejaksaan Agung mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta. Kejaksaan turun tangan setelah 40 bus baru—dari 126 bus yang diimpor dari Cina—ketahuan rusak dan berkarat.

Sejumlah pejabat Dinas Perhubungan divonis bersalah karena terbukti korupsi secara bersama-sama. Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono, divonis 5 tahun penjara. Dua bawahan Udar, Drajad Adhyaksa dan Setyo Tuhu, divonis 5 dan 4 tahun penjara. Adapun Direktur Ifani Dewi, Agus Sudiarso, dihukum 12 tahun penjara.

Ifani Dewi kemudian menggugat Dinas Perhubungan yang tidak mau melunasi sisa pembayaran pengadaan bus itu ke BANI. Badan Arbitrase mengabulkan permohonan Ifani Dewi dan meminta Dinas melunasi sisa pembayaran.

Dinas kemudian menggugat putusan BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun Pengadilan berpendapat sama dengan BANI. Dinas kemudian mengajukan kasasi atas putusan itu ke Mahkamah.

Simak juga:

Pristono: Jokowi Tahu Proses Transjakarta Berkarat
Jokowi Bilang Kasus Transjakarta bak Sabun Colek

Sejauh ini, pengurus PT Ifani Dewi belum memberikan pernyataan atas putusan Mahkamah Agung itu. Mantan kuasa hukum Ifani Dewi, Kurniawan Adi Nugroho, mengaku tidak mengetahui siapa kuasa hukum perusahaan setelah dia. “Secara legal, entitas, dan anggaran dasar (Ifani Dewi) masih ada, tapi sementara tidak beroperasi,” ujar Kurniawan.

Berbeda dengan putusan MA, pada Agustus tahun lalu, Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan agar pemerintah DKI yang dipimpin Anies Baswedan menarik kembali uang muka yang telah dibayarkan untuk pengadaan 656 bus Transjakarta pada 2013. Nilai uang muka yang harus ditagih mencapai Rp 106,8 miliar.

Berita terkait

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

4 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

5 jam lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

6 jam lalu

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

6 jam lalu

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

6 jam lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

7 jam lalu

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Jokowi memastikan pemerintah mendukung proses peralihan pemerintahan ke Prabowo-Gibran dapat berjalan baik dan lancar.

Baca Selengkapnya

Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

7 jam lalu

Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menilai penting penanganan judi online dapat diselesaikan secara bekerja sama.

Baca Selengkapnya

Lengser Tahun Ini, Jokowi dan Lee Hsien Loong Jembatani Keberlanjutan Kerja Sama RI-Singapura

8 jam lalu

Lengser Tahun Ini, Jokowi dan Lee Hsien Loong Jembatani Keberlanjutan Kerja Sama RI-Singapura

Jokowi dan Lee Hsien Loong akan menelaah balik 10 tahun kerja sama yang sudah dilakukan sambil menyatakan komitmen kerja sama.

Baca Selengkapnya

Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

8 jam lalu

Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

Airlangga menuturkan Partai Golkar terbuka bagi kader terbaik bangsa.

Baca Selengkapnya

Jokowi Siapkan 'Karpet Merah' untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

9 jam lalu

Jokowi Siapkan 'Karpet Merah' untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

Program unggulan yang masuk dalam RKP-RAPBN 2025, termasuk makan siang gratis, itu dapat dieksekusi setelah Prabowo-Gibran dilantik Oktober.

Baca Selengkapnya