Kepala Satpol PP Aniaya Bawahan, Sandiaga Uno: Jadikan Pelajaran
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Ali Anwar
Rabu, 24 Januari 2018 20:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang dijalani Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko, yang dilaporkan bawahannya, Wasnadi, ke polisi atas dugaan penganiayaan.
"Mari kita hormati proses hukum dan azas praduga tak bersalah," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Rabu, 24 Januari 2018. Sandiaga mengatakan akan melihat ketentuan dan proses hukum yang sedang berjalan dalam memberikan bantuan hukum kepada Yani.
Namun Sandiaga meminta kasus yang menjerat Yani dapat dijadikan pembelajaran bagi pejabat DKI dalam berinteraksi dengan bawahan. "Jadikan ini pembelajaran buat kami dalam berinteraksi antara bawahan dan atasan," ujarnya.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko dilaporkan Wasnadi ke polisi atas dugaan penganiayaan. Akibat penganiayaan itu, Wasnadi menderita luka di pelipis, dagu, dan punggung.
Kepolisian Daerah Metro Jaya masih menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan tersebut. "Kami masih belum menerima surat pencabutan. Jadi intinya kami masih tetap akan memanggil dan memeriksa pelapor," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di kantor Polda Metro Jaya, Rabu, 24 Januari 2018.
Menurut Argo, penganiayaan terjadi pada 14 Januari 2018 di ruang kantor blok H lantai 16 posko Satpol PP, Jakarta Pusat. Kejadian bermula saat Yani menuduh Wasnadi membocorkan berita acara tentang reklame kepada media massa.
Ketika cekcok, Yani mendorong Wasnadi hingga mepet ke tembok. "Menurut pengakuan dari laporan, Wasnadi lalu dicekik, kemudian ditampar pipi kiri dan kanannya," ujar Argo.
Kendati ada informasi bahwa Yani sudah meminta maaf kepada Wasnadi, kata Argo, itu menjadi urusan pribadi Yani. Namun, selama belum ada pencabutan laporan, Argo menambahkan, polisi bakal tetap menindaklanjuti kasus itu. "Tetap akan kami periksa dulu pelapornya," ucapnya.
Laporan atas kasus penganiayaan oleh Kepala Satpol PP ini tercatat dengan nomor LP/320/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 17 Januari 2018. Yani diduga telah melanggar Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan.