TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya masih menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko terhadap anak buahnya, Wasnadi. Akibat penganiayaan itu, Wasnadi menderita luka di pelipis, dagu, dan punggung.
"Kami masih belum menerima surat pencabutan. Jadi intinya kami masih tetap akan memanggil dan memeriksa pelapor," ujar juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di kantor Polda Metro Jaya, Rabu, 24 Januari 2018.
Baca Juga:
Menurut Argo, penganiayaan terjadi pada 14 Januari 2018 di ruang kantor blok H lantai 16 posko Satpol PP, Jakarta Pusat. Kejadian bermula saat Yani menuduh Wasnadi membocorkan berita acara tentang reklame kepada media massa.
Ketika cekcok, Yani mendorong Wasnadi hingga mepet ke tembok. "Menurut pengakuan dari laporan, Wasnadi lalu dicekik, kemudian ditampar pipi kiri dan kanannya," ujar Argo.
Kendati ada informasi bahwa Yani sudah meminta maaf kepada Wasnadi, kata Argo, itu menjadi urusan pribadi Yani. Namun, selama belum ada pencabutan laporan dari Wasnadi terhadap Yani, Argo menambahkan, polisi bakal tetap menindaklanjuti kasus penganiayaan itu. "Tetap akan kami periksa dulu pelapornya," ucapnya.
Laporan atas kasus penganiayaan oleh Kepala Satpol PP tersebut tercatat dengan nomor LP/320/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 17 Januari 2018. Yani diduga telah melanggar Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan.