Jadi Tersangka, Konsumen Pulau Reklamasi Merasa Dikriminalisasi

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 1 Februari 2018 21:22 WIB

Perusahaan yang beroperasi di ruko yang terletak di salah satu pulau Reklamasi D, Jakarta, 2 Januari 2018. Tempo/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu konsumen pulau reklamasi C dan D, Lucia, merasa telah dikriminalisasi pengembang, PT Kapuk Naga Indah (KNI). Pekan lalu, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Jelaslah merasa dikriminalisasi. Saya salah apa? Saya ini konsumen," ujar Lucia saat ditemui di Kantor Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Februari 2018, di balik kisruh izin pulau reklamasi itu.

Kejadian bermula saat pertemuan PT Kapuk Naga Indah dengan pembeli properti di Pulau C dan D pada 9 Desember 2017. Saat itu, terjadi kericuhan karena pembeli mempertanyakan status perizinan dan hak mereka atas properti di Teluk Jakarta yang sudah dibayar.

Baca: Pencemaran Nama Baik, Konsumen Pulau Reklamasi Ini Jadi Tersangka

Seseorang dalam pertemuan tersebut merekam keributan yang terjadi dan menyebarkannya ke media sosial. Lantaran kejadian itu, pihak Agung Sedayu Group, melalui Lenny Marlina, melaporkan hal tersebut kepada kepolisian pada 11 Desember 2017.

Lucia merasa kasusnya itu berbeda dengan William Kimiadi, yang sebelumnya dijadikan tersangka lantaran menyebarkan video percekcokan itu di dunia maya. "Dia memang melanggar UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)," ucapnya.

Ia pun sempat meminta pihak pengembang segera membuat koreksi atas pemberitaan William karena itu dia nilai sesat. "Itu ngaco," tuturnya.

Sedangkan kasusnya, menurut Lucia, adalah hal yang wajar bagi konsumen untuk mempertanyakan haknya. Dia merasa uang yang telah dia cicil kepada pengembang kini tidak jelas nasibnya. "Saya harusnya boleh bertanya," katanya. "Sekarang bertanya saja tidak boleh."

Lucia berujar, selama ini, dia dan dua konsumen yang juga dipanggil polisi, Lili Sunarti dan Fellicita Susantio, memang konsumen yang kerap mempertanyakan kelanjutan nasib konsumen pulau sintetis itu. Bahkan Lucia mengaku ditunjuk pihak pengembang menjadi penghubung antara pengembang dan konsumen.

"Saya sebenarnya ditunjuk oleh mereka (PT KNI), lho, untuk menjadi person in contact," ujarnya.

Lucia merasa hal yang dia sampaikan itu tidak mengandung unsur pencemaran nama baik ataupun fitnah. Dia memang mengakui sempat melontarkan kalimat, "Pengembang tidak bertanggung jawab." Namun dia memiliki alasan atas ucapan itu.

Para konsumen, kata dia, merasa pengembang lepas tangan dan tidak mau menemui konsumen untuk mencari solusi bersama. Dia berujar para konsumen sejak awal sudah percaya kepada pengembang bahwa perusahaan properti itu bisa menyelesaikan proyeknya.

"Pas pertama membeli kan kami tahunya izin ada. Kita minta diperlihatkan izinnya," ucapnya. Setelah proyek berjalan dan kemudian dimoratorium, barulah para konsumen mengetahui pengembang pulau reklamasi itu belum mengantongi sejumlah perizinan.

Berita terkait

Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

8 Desember 2023

Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

Kementerian ESDM mendorong industri tambang melakukan reklamasi pascatambang untuk menjaga stabilitas lahan dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

30 November 2023

Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

Warga Kampung Tua Panau Batam memperkirakan proyek reklamasi sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.

Baca Selengkapnya

Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

29 September 2023

Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.

Baca Selengkapnya

Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

22 Agustus 2023

Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto disebut ikut investasi di IKN Nusantara. Ini profil keduanya, kisah kesuksesan dan pernah diperiksa penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

12 Agustus 2023

Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

Korea Selatan bersusah payah menghindari permasalahan lebih lanjut dalam jambore dunia yang menghabiskan dana 100 miliar won atau Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya

Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

10 Agustus 2023

Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

Bupati Ipin menolak keras rencana tambang emas itu. Sebaliknya, Ridwan Djamaluddin ingin rencana tambang emas di Trenggalek lanjut.

Baca Selengkapnya

Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

6 Juli 2023

Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

KKP terus mengejar persiapan aturan turunan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut.

Baca Selengkapnya

Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

6 Juli 2023

Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

Ketua Komisi IV DPR Sudin menyatakan pihaknya akan memanggil pengusaha reklamasi, pemerintah daerah di Kota Batam ke Jakarta dalam waktu dekat ini.

Baca Selengkapnya

Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

6 Juli 2023

Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

Ketua Komisi IV DPR, Sudin, menanggapi penolakan oleh banyak pihak soal PP Nomor 26 Tahun 2023 yang di dalamnya melegalkan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya

Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

6 Juni 2023

Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

Direktur CERI Yusri Usman menilai Singapura adalah negara yang paling diuntungkan dari kebijakan ekspor pasir laut Indonesia.

Baca Selengkapnya