Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasal yang Menjerat Tersangka Kasus Pulau Reklamasi Ditambah

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Kendaraan melintasi rumah kantor (rukan) hasil reklamasi pulau D di Jakarta Utara, 28 Desember 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah
Kendaraan melintasi rumah kantor (rukan) hasil reklamasi pulau D di Jakarta Utara, 28 Desember 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus pencemaran nama baik pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Lucia, dibuat kaget. Alasannya, setelah sebelumnya dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik, kini dia dijerat pasal baru, yakni Pasal 335 KUHP soal pengancaman.

"Waktu awal LP (laporan polisi)-nya fitnah dan pencemaran nama baik. Namun ketika saya sudah menjadi tersangka, sudah menjadi tambahan ancaman. Saya mengancam siapa?" ujar Lucia, Kamis, 1 Februari 2018.

Kejadian bermula saat pertemuan PT Kapuk Naga Indah dengan pembeli properti di Pulau C dan D pada 9 Desember 2017. Saat itu terjadi kericuhan karena pembeli mempertanyakan status perizinan dan hak mereka atas properti di Teluk Jakarta yang mereka sudah bayar.

Seseorang dalam pertemuan tersebut merekam keributan yang terjadi dan menyebarkannya ke media sosial. Lantaran kejadian itu, pihak Agung Sedayu Group, melalui Lenny Marlina melaporkan hal itu kepada kepolisian pada 11 Desember 2017.

Setelah bertanya kepada polisi, kata Lucia, dia akhirnya diberitahu bahwa ada seorang pegawai hubungan masyarakat dari perusahaan reklamasi itu yang mengadukan dia. Akhirnya, dia meminta polisi memutar dan meneliti kembali video kisruh tersebut. "Saya tidak pernah mengancam dia," ujar Lucia.

Alih-alih mengancam, Lucia justru merasa telah membantu Siti pada saat cekcok antara konsumen dan pengembang itu terjadi. Saat emosi para konsumen tengah menanjak, kata Lucia, dirinya menganjurkan agar Siti masuk ke dalam ruangan dan memanggil manajer yang bertanggungjawab. "Coba kamu masuk ke dalam dalam cari manajer, kalau tidak mau makin ramai," ujar dia menirukan ucapannya saat itu.

Saran itu dilontarkan Lucia lantaran hanya pejabat level manajer yang bisa menangani para konsumen yang sudah gerah itu. "Hanya dia yang sanggup menjelaskan," kata Lucia. Emosi para konsumen saat itu mulai memuncak lantaran pihak yang hendak ditemui, yakni direksi PT Kapuk Naga Indah, tidak kunjung muncul batang hidungnya. Padahal, mereka telah memberitahukan akan adanya kunjungan konsumen untuk duduk bareng ke kantornya beberapa hari sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada awalnya, mereka akan diterima oleh pihak hubungan masyarakat, namun mereka menolak lantaran menurut mereka pegawai hubungan masyarakat tidak bisa mengambil keputusan dan memberi solusi atas sengkarut pulau sintetis itu. Setelah penolakan itu, pegawai humas itu mengatakan bahwa jajaran direksi tengah menuju ke lokasi, sehingga para konsumen diminta menunggu.

"Terus beberapa saat kemudian, dia malah mengatakan bahwa direksi tengah berada di Malaysia, emosi konsumen jadi naik," ujar Luacia. "Ditambah dia enggak bisa menjelaskan, emosi konsumen makin naik. Nah saya malah membantu dia (Siti)," kata Lucia. Ternyata, ucapan yang niatnya membantu itu malah dinilai sebagai ancaman, sehingga dia akhirnya diadukan oleh Siti.

Polisi akhirnya menetapkan Lucia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Lucia diduga menghujat pihak pengembang reklamasi, yakni PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group.

Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono berujar polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk menaikkan status Lucia menjadi tersangka. "Antara lain keterangan saksi, petunjuk, surat-surat, dan lainnya," kata Argo.

Menurut Argo, ucapan yang dilontarkan Lucia dalam keluhannya tentang pulau reklamasi mengandung unsur pidana. Namun, Argo tidak bisa menjelaskan lebih jauh, kalimat mana yang dia maksud itu. "Saya enggak hafal, tapi sudah masuk unsur penyidikan. Kami juga sudah memeriksa saksi ahli," ujar Argo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

8 Desember 2023

Ilustrasi tambang. ANTARA
Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

Kementerian ESDM mendorong industri tambang melakukan reklamasi pascatambang untuk menjaga stabilitas lahan dan lingkungan.


Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

30 November 2023

Nelayan menunjukan pesisir laut tempat mereka memancing keruh karena reklamasi di Kampung Tua Panau, Kota Batam, Kamis (30/11/2023). Foto Yogi Eka Sahputra
Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

Warga Kampung Tua Panau Batam memperkirakan proyek reklamasi sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.


Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

29 September 2023

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Foto: Humas KKP
Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.


Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

22 Agustus 2023

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, berjalan keluar ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. Aguan diperiksa dalam kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. ANTARA/M Agung Rajasa
Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto disebut ikut investasi di IKN Nusantara. Ini profil keduanya, kisah kesuksesan dan pernah diperiksa penegak hukum.


Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

12 Agustus 2023

Kondisi lokasi perkemahan Jambore Pramuka Dunia ke-25 di Buan, Korea Selatan, 8 Agustus 2023. Pelaksanaan Jambore Pramuka Dunia ke-25 di Korea Selatan diwarnai sejumlah insiden, mulai dari gelombang panas ekstrem hingga dugaan pelecehan seksual. REUTERS/Kim Hong-Ji
Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

Korea Selatan bersusah payah menghindari permasalahan lebih lanjut dalam jambore dunia yang menghabiskan dana 100 miliar won atau Rp1,1 triliun


Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

10 Agustus 2023

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin. Instagram/@avinml
Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

Bupati Ipin menolak keras rencana tambang emas itu. Sebaliknya, Ridwan Djamaluddin ingin rencana tambang emas di Trenggalek lanjut.


Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

6 Juli 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

KKP terus mengejar persiapan aturan turunan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut.


Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

6 Juli 2023

Petugas KLHK menyegel hutan lindung yang di reklamasi di kawasan pesisir Batam Center, Kota Batam, Kamis (6/7/2023). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

Ketua Komisi IV DPR Sudin menyatakan pihaknya akan memanggil pengusaha reklamasi, pemerintah daerah di Kota Batam ke Jakarta dalam waktu dekat ini.


Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

6 Juli 2023

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin berbincang bersama Dirjen PSDKP di Batam, Rabu 5 Juli 2023. Foto Yogi Eka Sahputra
Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

Ketua Komisi IV DPR, Sudin, menanggapi penolakan oleh banyak pihak soal PP Nomor 26 Tahun 2023 yang di dalamnya melegalkan ekspor pasir laut.


Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

6 Juni 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

Direktur CERI Yusri Usman menilai Singapura adalah negara yang paling diuntungkan dari kebijakan ekspor pasir laut Indonesia.