TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus pencemaran nama baik pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Lucia, dibuat kaget. Alasannya, setelah sebelumnya dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik, kini dia dijerat pasal baru, yakni Pasal 335 KUHP soal pengancaman.
"Waktu awal LP (laporan polisi)-nya fitnah dan pencemaran nama baik. Namun ketika saya sudah menjadi tersangka, sudah menjadi tambahan ancaman. Saya mengancam siapa?" ujar Lucia, Kamis, 1 Februari 2018.
Kejadian bermula saat pertemuan PT Kapuk Naga Indah dengan pembeli properti di Pulau C dan D pada 9 Desember 2017. Saat itu terjadi kericuhan karena pembeli mempertanyakan status perizinan dan hak mereka atas properti di Teluk Jakarta yang mereka sudah bayar.
Seseorang dalam pertemuan tersebut merekam keributan yang terjadi dan menyebarkannya ke media sosial. Lantaran kejadian itu, pihak Agung Sedayu Group, melalui Lenny Marlina melaporkan hal itu kepada kepolisian pada 11 Desember 2017.
Setelah bertanya kepada polisi, kata Lucia, dia akhirnya diberitahu bahwa ada seorang pegawai hubungan masyarakat dari perusahaan reklamasi itu yang mengadukan dia. Akhirnya, dia meminta polisi memutar dan meneliti kembali video kisruh tersebut. "Saya tidak pernah mengancam dia," ujar Lucia.
Alih-alih mengancam, Lucia justru merasa telah membantu Siti pada saat cekcok antara konsumen dan pengembang itu terjadi. Saat emosi para konsumen tengah menanjak, kata Lucia, dirinya menganjurkan agar Siti masuk ke dalam ruangan dan memanggil manajer yang bertanggungjawab. "Coba kamu masuk ke dalam dalam cari manajer, kalau tidak mau makin ramai," ujar dia menirukan ucapannya saat itu.
Saran itu dilontarkan Lucia lantaran hanya pejabat level manajer yang bisa menangani para konsumen yang sudah gerah itu. "Hanya dia yang sanggup menjelaskan," kata Lucia. Emosi para konsumen saat itu mulai memuncak lantaran pihak yang hendak ditemui, yakni direksi PT Kapuk Naga Indah, tidak kunjung muncul batang hidungnya. Padahal, mereka telah memberitahukan akan adanya kunjungan konsumen untuk duduk bareng ke kantornya beberapa hari sebelumnya.
Pada awalnya, mereka akan diterima oleh pihak hubungan masyarakat, namun mereka menolak lantaran menurut mereka pegawai hubungan masyarakat tidak bisa mengambil keputusan dan memberi solusi atas sengkarut pulau sintetis itu. Setelah penolakan itu, pegawai humas itu mengatakan bahwa jajaran direksi tengah menuju ke lokasi, sehingga para konsumen diminta menunggu.
"Terus beberapa saat kemudian, dia malah mengatakan bahwa direksi tengah berada di Malaysia, emosi konsumen jadi naik," ujar Luacia. "Ditambah dia enggak bisa menjelaskan, emosi konsumen makin naik. Nah saya malah membantu dia (Siti)," kata Lucia. Ternyata, ucapan yang niatnya membantu itu malah dinilai sebagai ancaman, sehingga dia akhirnya diadukan oleh Siti.
Polisi akhirnya menetapkan Lucia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Lucia diduga menghujat pihak pengembang reklamasi, yakni PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono berujar polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk menaikkan status Lucia menjadi tersangka. "Antara lain keterangan saksi, petunjuk, surat-surat, dan lainnya," kata Argo.
Menurut Argo, ucapan yang dilontarkan Lucia dalam keluhannya tentang pulau reklamasi mengandung unsur pidana. Namun, Argo tidak bisa menjelaskan lebih jauh, kalimat mana yang dia maksud itu. "Saya enggak hafal, tapi sudah masuk unsur penyidikan. Kami juga sudah memeriksa saksi ahli," ujar Argo.