Jennifer Dunn dalam rilis atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan sabu di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, 2 Januari 2018. Jennifer Dunn ditangkap dalam kasus narkoba untuk ketiga kalinya. TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka penyalahgunaan narkoba, Jennifer Dunn. Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan tim jaksa telah menerima berkas Jennifer dari pihak kepolisian pada 23 Januari 2018.
"Kami telah mengembalikan berkas Nomor BP/49/1/2018/Dit.Resnarkoba atas nama tersangka Jennifer Dunn melalui surat Nomor B-795/O.1.4/Euh.1/1/2018 tanggal 31 Januari 2018," kata Nirwan, lewat pernyataan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 6 Februari 2018.
Pasal yang disangkakan kepada Jennifer Dunn adalah Pasal 114 ayat 1 sub-pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut karena belum lengkap terkait dengan kelengkapan formal dan materiilnya.
Jennifer ditangkap di rumahnya pada 31 Desember 2017, dengan barang bukti sabu seberat 0,6 gram.
Kepala Subunit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvin membenarkan pengembalian berkas perkara Jennifer Dunn ke kepolisian. "Sedang dilengkapi petunjuk jaksa dan akan dikirim kembali secepatnya," ujarnya.