Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

image-gnews
Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. TEMPO/Subekti.
Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Sikap anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea, di sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 menuai sorotan publik. Pasalnya, pernyataan yang disampaikan pengacara yang dijuluki ‘Celebrity Lawyers’ itu kontroversial dan ceplas-ceplos. Dia bahkan tak segan terlibat perdebatan dengan saksi ahli yang dihadirkan.

Terbaru, Hotman Paris menyebut Sirekap tidak perlu dibahas lebih lanjut dalam sidang sengketa hasil Pilpres tersebut. Karena menurutnya, penetapan hasil Pilpres 2024 diperoleh dari pemeriksaan manual dan penghitungan suara berjenjang.

Akibat sikapnya itu, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur Hotman Paris. Dia meminta agar Hotman tak perlu hadir ke sidang MK apabila menganggap hal tersebut tidak penting.

“Jadi jangan kita mengabaikan, ya, menganggap ini tidak ada pentingnya. Itu keliru juga. Kalau enggak, enggak usah datang saja ke sini,” ucap Saldi yang memimpin jalannya persidangan, Rabu, 3 April 2024.

Hotman Paris dikenal sebagai salah satu pengacara kondang Tanah Air. Dia kerap menangani berbagai kasus besar dari klien-klien kelas kakap. Lantas, apa saja daftar kasus besar yang pernah ditangani Hotman Paris? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

1. Kasus Narkotika Schapelle Corby

Salah satu daftar kasus besar yang pernah ditangani Hotman Paris adalah kasus narkotika Schapelle Corby pada 2004 silam. Saat itu, Hotman diberi kepercayaan oleh Menteri Kehakiman untuk membela perempuan yang dijuluki sebagai ‘Ratu Ganja’ tersebut. 

Adapun Corby ditangkap karena membawa 4,1 kilogram ganja di Bandara Ngurah Rai Bali dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Meski begitu, setelah menjalani hukuman 9 tahun penjara, dia mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diberikan pembebasan bersyarat.

2. Kasus KDRT Manohara

Kasus KDRT yang dialami Manohara Odelia Pinot pernah menghebohkan masyarakat Indonesia pada 2009 lalu. Keluarga Manohara pun menggandeng Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya. Adapun suami Manohara adalah Teuku Fakhry yang merupakan Pangeran Kerajaan Kelantan.

3. Kasus Suap Wisma Atlet Nazaruddin

Pada 2012, Hotman Paris menjadi Tim Kuasa Hukum mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam kasus suap wisma atlet. Kala itu, Hotman bergabung bersama sejumlah pengacara kondang lainnya, yakni Otto Hasibuan, Elza Syarief, dan Ruvinus. Dia pun mengklaim sebagai tim pengacara paling mahal pada saat itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Kasus Pencucian Uang Jennifer Dunn

Artis Jennifer Dunn pada 2014 lalu pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Mobil Toyota Alphard yang dimiliki oleh Jennifer diduga sebagai pemberian Wawan dari hasil praktik pencucian uang.

5. Kasus Guru JIS

Pada tahun yang sama, yakni pada 2014, Hotman Paris menjadi pengacara dua guru dari Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong. Dia menjadi tim kuasa hukum atas kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di sekolah internasional tersebut. 

6. Kasus Pembunuhan Angeline

Pada 2015 Hotman Paris menjadi kuasa hukum Agus Tay yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan seorang anak bernama Angeline di Bali. Dia meyakini ada orang lain yang menghabisi nyawa anak perempuan tersebut. Saat itu dia bahkan meminta uluran bantuan saksi ahli secara cuma-cuma dari ahli hukum pidana, ahli hukum kriminologi, dan ahli psikologi forensik.

7. Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Daftar kasus besar yang pernah ditangani Hotman Paris selanjutnya adalah kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati, Teddy Minahasa akhirnya divonis penjara seumur hidup setelah diduga mengedarkan lima kilogram sabu di Jakarta.

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: 7 Rumah di Sekitar Ledakan Gudang Peluru TNI AD Belum Bisa Ditinggali karena Masih Sterilisasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gerindra Sebut Wacana Presidential Club Prabowo Dibahas Dalam Waktu Dekat

3 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Gerindra Sebut Wacana Presidential Club Prabowo Dibahas Dalam Waktu Dekat

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkap pembahasan Presidential Club usulan Prabowo akan dilakukan dalam waktu dekat.


Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

4 jam lalu

Eks Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Seniman Butet Kartaredjasa saat melihat karya yang dipajang dalam Pameran bertajuk  Seni Rupa Butet Kartaredjasa Melik Nggending Lalu di Galeri Nasional, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Usai melihat pameran, Ganjar menegaskan pada media secure pribadi bahwa dirinya akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

Deklarasi Ganjar menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo bisa jadi merupakan penegasan arah politik PDIP.


Gerindra Jawab Kritik Ganjar Soal Politik Akomodasi dalam Wacana Penambahan Kementerian

4 jam lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Gerindra Jawab Kritik Ganjar Soal Politik Akomodasi dalam Wacana Penambahan Kementerian

Gerindra menanggapi kritik Ganjar Pranowo soal adanya politik akomodasi jika kabinet Prabowo-Gibran menambah jumlah kementerian.


Alasan Partai Gelora Tolak PKS, Fahri Hamzah: Sebab ini Bukan Arisan

4 jam lalu

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah saat ditemui di Komplek Parlemen, Selasa, 7 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Alasan Partai Gelora Tolak PKS, Fahri Hamzah: Sebab ini Bukan Arisan

Sebelumnya Partai Gelora kencang menyuarakan penolakan PKS merapat ke Prabowo.


Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

5 jam lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.


Gerindra Sebut Prabowo Telah Kantongi Nama Cagub Jakarta dari Internal

6 jam lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Gerindra Sebut Prabowo Telah Kantongi Nama Cagub Jakarta dari Internal

Prabowo Subianto telah mengantongi nama kader dari Partai Gerindra untuk maju dalam gelaran Pilgub DKI Jakarta November mendatang.


Gerindra Tepis Isu Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

7 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Gerindra Tepis Isu Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Gerindra menanggapi isu penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran.


Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

9 jam lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Sendi Fardiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya


Soal Penolakan Gelora, PKS Sebut Diterima atau Tidak Urusan Prabowo

9 jam lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kiri) memberikan tumpeng kepada Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kanan) saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Soal Penolakan Gelora, PKS Sebut Diterima atau Tidak Urusan Prabowo

Saat ini, PKS dan pihak Prabowo masih terus berkomunikasi dua arah untuk membahas proses yang masih berjalan.


Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

10 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama
Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

Mahfud Md menilai, semakin banyak jumlah kementerian, bisa jadi karena tuntutan akibat bagi-bagi kekuasaan yang terlalu besar setelah pemilu.