Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama istri, Veronica Tan memotong pita saat meresmikan Bazaar Art Jakarta 2016 di Grand Ballroom The-Ritz Carlton Jakarta, Pacific Place, 25 Agustus 2016. Kabar gugatan cerai yang dilayangkan Ahok pada Veronica mengejutkan banyak pihak, lantaran keduanya tampak selalu harmonis. dok.TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan kliennya tidak akan hadir dalam sidang gugatan cerai kepada istrinya, Veronica Tan. Dia beralasan, Ahok tak hadir karena mediator dalam sidang cerai belum ditentukan.
"Tidak (hadir), karena belum ditentukan mediatornya," katanya, Rabu, 7 Februari 2018.
Sidang gugatan cerai Ahok terhadap Veronica akan berlangsung hari ini, Rabu, 7 Februari 2018. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dengan ketidakhadiran Ahok, belum diketahui apakah sidang hari ini akan ditunda lagi atau tidak. Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum berhasil menghubungi pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebelumnya, majelis hakim telah menunda persidangan kasus ini pada sidang perdananya, Rabu, 31 Januari 2018. Hakim menunda sidang cerai Ahok hingga 7 Februari 2018, karena pihak Veronica tidak hadir pada sidang kala itu.
Ahok mengajukan gugatan cerai melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada 5 Januari 2018. Dalam gugatan itu, Ahok juga meminta hak asuh atas ketiga anaknya.