Lebih dari 10 Ribu Botol Miras Dimusnahkan Polres Jaktim
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 8 Februari 2018 09:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Timur bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) memusnahkan lebih dari 10 ribu botol minuman keras atau miras dari berbagai merek dan jenis. Pemusnahan yang dilakukan di halaman Polres Jakarta Timur itu juga disaksikan semua Kepala Polsek Jakarta Timur dan alim ulama.
"Miras ini merupakan hasil operasi selama Januari 2018," ujar Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony Surya, saat ditemui di kantornya, Rabu, 7 Januari 2018.
Adapun pemusnahan itu dilakukan dengan menggilas botol-botol miras tersebut menggunakan alat berat. Miras dalam kemasan plastik dan jeriken juga dimusnahkan.
Tony menjelaskan, minuman keras itu disita dari para pedagang kaki lima, warung, dan toko yang tidak memiliki izin.
Baca: Pencekok Miras terhadap Satwa TSI Didenda Hanya Rp 4.500
Selain itu, Tony mengatakan, operasi ini dilaksanakan sebagai bagian operasi cipta kondisi yang dilaksanakan Polres dan Polsek di seluruh wilayah Jakarta Timur.
Dari miras-miras yang dimusnahkan itu, jenis anggur merah menjadi yang paling banyak, yakni sebanyak 2.200 botol. Polisi juga memusnahkan anggur putih 1.800 botol, anggur ginseng (1.850), anggur kolesom (1.700), bir (750), ciu (1.200), wiski (300), vodka (200), dan kamput (500).
"Kalau satu satu botol dikonsumsi 10 orang, tinggal kalikan 10 ribu. Jumlah itu yang terselamatkan dari hasil operasi ini," ujar Tony.
Selain itu, kata Tony, pemusnahan ini menjadi cara menekan tindakan kriminalitas yang disebabkan oleh miras.