Melawan, Pengendali 239 Kg Sabu Asal Malaysia Tewas Ditembak

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Ali Anwar

Senin, 12 Februari 2018 13:43 WIB

Polisi dan tersangka menunjukkan modus penyelundupan sabu sebanyak 239 kilogram sabu dan 30 ribu butir ektasi jaringan Malaysia-Jakarta yang disimpan di dalam puluhan mesin cuci di Gedung Promotor Polda Metro Jaya, Senin, 12 Februari 2018. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengendali jaringan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Jakarta, Lim Toh Hing alias Onglay, tewas ditembak tim Satuan Tugas Khusus Markas Besar Kepolisian RI dan Kepolisian Daerah Metro Jaya di Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 10 Februari 2018.

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan Onglay ditembak mati karena melawan dan berusaha merebut senjata polisi saat pengembangan kasus tersebut di Dadap. "Akhirnya, kami tembak di tempat dan meninggal saat mau dibawa ke rumah sakit," ucap Tito di Jakarta, Senin, 12 Februari 2018.

Tewasnya Onglay bermula dari langkah polisi yang menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 239,7 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi yang disimpan di dalam 12 mesin cuci di Kompleks Pergudangan Harapan Dadap Jaya Nomor 36, Gudang E12, Dadap, Kamis, 8 Februari 2018.

Saat penggerebekan, polisi meringkus Joni alias Marvin Tandiano. Dalam pengembangan, polisi menangkap Andi alias Liu Kim Liong di Jalan Raya Prancis, Dadap. Indrawan alias Alun ditangkap karena menugaskan Andi dalam membantu tersangka Joni menjaga gudang sabu. "Alun adalah narapidana lembaga pemasyarakatan di Jakarta," ujar Tito.

Setelah mengembangkan jaringan ini, barulah otak sindikat mereka, yakni Onglay, diciduk di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Jumat, 9 Februari 2018. Keesokan harinya, Sabtu, 10 Februari 2018, polisi membawa Onglay untuk kembali melakukan pengembangan ke Dadap.

Advertising
Advertising

Namun, karena berusaha merebut senjata polisi, Onglay ditembak hingga tewas. "Total tersangka ada empat yang sudah kami tangkap dalam jaringan sabu Malaysia-Jakarta ini," tutur Tito.

Tito mengatakan para tersangka penyelundup sabu dan ekstasi itu dijerat Pasal 144 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ucap Tito.

Berita terkait

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

13 jam lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

1 hari lalu

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

1 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin

Baca Selengkapnya

4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

2 hari lalu

4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

Polda Metro Jaya meringkus anggotanya yang menggunakan narkoba jenis sabu. Lantas, apa alasan umum ada polisi terlibat narkoba?

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

4 hari lalu

Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya

Baca Selengkapnya

Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

4 hari lalu

Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

Satu anggota Polres Metro Jakarta Timur yang ikut ditangkap bersama empat polisi dari Polda Metro Jaya karena pesta narkoba di Depok dilepas.

Baca Selengkapnya

Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

4 hari lalu

Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

Satu personel yang ditangkap dalam penggerebekan polisi pesta narkoba di Depok sudah dilepas dan kembali bertugas.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

5 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap saat Pakai Sabu, Polda Metro Jaya Janji Akan Ungkap dan Proses Pelaku

5 hari lalu

5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap saat Pakai Sabu, Polda Metro Jaya Janji Akan Ungkap dan Proses Pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan personelnya memakai sabu. Berjanji memproses dengan tegas.

Baca Selengkapnya

Kronologi 5 Polisi dari Satuan Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur yang Tertangkap Pakai Sabu

5 hari lalu

Kronologi 5 Polisi dari Satuan Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur yang Tertangkap Pakai Sabu

Unit Reskrim Polsek Sukmajaya, Depok, membekuk 5 anggota yang sedang menikmati narkoba jenis sabu pada Jumat malam, 19 April 2024.

Baca Selengkapnya