Sindikat Narkoba Malaysia Manfaatkan Importir Selundupkan Sabu
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Suseno
Senin, 12 Februari 2018 15:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap jaringan pengedar narkoba asal Malaysia yang menyeludupkan 239 kilogram sabu dan 30 butir ekstasi ke Indonesia. Modus yang digunakan adalah menyembunyikan barang haram itu dalam 12 mesin cuci. "Mereka menyimpan di dalam rongga mesin cuci dan menutupnya kembali, agar tidak terlacak," kata Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian di Polda Metro Jaya, Senin, 12 Februari 2018.
Menurut Tito, pengiriman mesin cuci itu menggunakan prosedur resmi barang impor. "Barang masuk melalui perusahaan importir," katanya. Selain mesin cuci, perusahaan importir juga mengirim spring bed dan 10 ember cat.
Dengan modus itu, sindikat telah mengelabui petugas pelabuhan dan kepabeanan. Barang-barang tersebut lolos hingga ke gudang penyimpanan di Komplek Pergudangan Harapan Dadap Jaya nomor 36 Gudang E12, Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kota Tangerang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui penyeludupan ini sudah dilakukan enam kali. Penyelundupan pertama pada 21 Oktober 2016 menggunakan jasa importir PT LMAP Bandung. Saat itu, kontainer dikirim ke PT KLI di kawasan Greenland Internasional Industri Delta Mas, Bekasi.
Penyelundupan kedua pada 30 Januari 2017 menggunakan jasa importir PT PPS Jakarta. Kontainer dikirim oleh perusahaan yang sama. Ketiga, penyelundupan menggunakan jasa importir PT MGM Jakarta dengan kontainer dikirim ke PT KLI juga pada 3 Maret 2017. "Tiga penyelundupan tersebut lolos," kata Tito.
Penyelundupan ini, bisa diungkap setelah polisi dari Polres Jakarta Utara, menggagalkan pengiriman yang menggunakan jasa importir PT JKA ke gudang di Jalan Jonggol KM 1 Bogor pada 28 November 2018. Lalu pada 2 Januari 2018, polisi menyita 1,9 kg sabu dari gudang di Jalan Raya Jonggol KM 1 Bogor, yang dikirim melalui jasa importir PT UMS Jakarta.
Selain sabu tersebut, polisi menyita uang tunai Rp 2,7 miliar, 2 unit mobil dan delapan mesin cuci. Setelah mengembangkan temuan di Bogor, polisi akhirnya bisa mengungkap 239 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi yang disimpan di dalam mesin cuci di kawasan Dadap.
Lebih lanjut Tito menuturkan di gudang Dadap, polisi menangkap Joni alias Marvin Tandiono yang bertugas menjaga gudang dan membongkar mesin cuci berisi sabu tersebut pada pukul 21.00, Kamis, 8 Februari 2017. Setelah menggeledah di Dadap, polisi juga menangkap Andi alias Aket tidak jauh dari lokasi penangkapan Andi, setengah jam setelahnya.
Tersangka Angket mendapatkan perintah dari Indrawan alias Alun, untuk membantu Joni menjaga gudang yang dijadikan tempat menyimpan sabu itu. Alun merulakan narapidana dengan kasus narkoba yang dihukum 17 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Keterangan Joni, membawa polisi kepada otak penyelundulan narkoba yang berasal dari Malaysia, yakni Lim Toh Hing alias Onglay. Onglay ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 9 Februari 2018.
Pada Sabtu, 10 Februari kemarin, polisi membawa Onglay untuk kembali melakukan pengembangan ke kawasan Dadap. Namun, di sana, Onglay melawan dan berusaha merebut senjata petugas. "Akhirnya kami tembak di tempat dan meninggal saat mau dibawa ke rumah sakit."
Komisaris Besar Herry Heryawan yang memimpin Tim Satuan Tugas Khusus Polri dan Polda Metro Jaya mengatakan ketiga tersangka yang masih hidup pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Setelah Joni dan Andi, bebas, kata Herry, mereka dimanfaatkan untuk mengendalikan narkoba di luar lapas. "Yang mengendalikan narkoba di Jakarta, adalah Alun yang berada di dalam lapas. Mereka memang sudah berteman sejak mendekam di dalam lapas," ujarnya.
Herry mengatakan masih ada dua tersangka yang menjadi otak penyeludup sabu dan ekstasi dari Malaysia ini. Tim Satgassus telah berangkat ke negeri jiran untuk bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia, guna meringkus dua orang yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). "Doakan semoga dua DPO yang masih kabur bisa cepat ditangkap," katanya.