Kemacetan Lalu Lintas Depok Karena Transportasi Publik Buruk
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Jobpie Sugiharto
Kamis, 15 Februari 2018 08:05 WIB
TEMPO.CO, Depok – Tidak kenal hari, baik hari kerja maupun hari libur, hampir seluruh jalan di Kota Depok disesaki kendaraan. Kemacetan lalu lintas di beberapa ruas jalan tak terelakkan.
Pakar transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, kemacetan lalu lintas adalah cermin akibat buruknya layanan transportasi di Kota Depok. Masyarakat Kota Depok memilih menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil dan sepeda motor, ketimbang angkutan umum.
“Selama Pemerintah Kota Depok tidak peduli pada sektor transportasi publik, jangan harap kemacetan bisa teratasi,” kata Djoko kepada Tempo pada Rabu, 14 Februari 2018.
Baca: Kemacetan Lalu Lintas di Jabodetabek Bikin Rugi Rp 100 Triliun
Pantauan Tempo menunjukkan, jalan-jalan di Kota Depok yang sering mengalami kemacetan adalah Jalan Margonda Raya, Jalan Dewi Sartika, Jalan Raya Sawangan, Jalan Raya Mochtar, Jalan Raya Kartini, Jalan Tanah Baru, dan Jalan Raya Cipayung.
Menurut Djoko, Pemerintah Kota Depok yakin dengan pemberlakuan Sistem Satu Arah (SSA) dan menutup beberapa putaran jalan atau U-turn di sepanjang Jalan Margonda Raya dapat mengatasi kemacetan lalu lintas. “Bisa dirasakan sendiri bagaimana kemacetan masih menghantui di jam jam sibuk.”
Di sisi lain, Sekretaris Dinas Dinas Perhubungan Kota Depok Yusmanto mengklaim berhasil mengatasi kemacetan arus lalu lintas dengan melaksanakan SSA di tiga jalan protokol, yakni Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara, dan Dewi Sartika.
“SSA masih efektif kok, saat ini macet jadi berkurang di tiga jalan itu,” ucapnya.
Djoko menilai, penataan dan pembenahan sektor transportasi di Depok tidak serius. Akar masalahnya ada di transportasi umum. Pemerintah Kota Depok disarankan mulai menata transportasi publik dengan mengelola angkutan kota yang masih milik pribadi pengusaha. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa penyelenggaraan transportasi publik adalah tanggung jawab pemerintah.
Dia pun berpendapat, dengan memberikan kenyamanan dan keamanan transporasi publik, warga Depok akan lebih memilih transportasi publik sekaligus bisa mengurai kemacetan lalu lintas.